Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah. Bantuan ini menggunakan beras dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) medium. Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengelola portal cekbansos.kemensos.go.id sebagai sarana transparansi publik untuk memantau beragam program perlindungan sosial, termasuk bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Langkah Memeriksa Status Bansos Beras di Laman Kemensos
Pengecekan data penerima dapat dilakukan melalui peramban web di komputer maupun telepon seluler dengan alur berikut:
Syarat dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikdasmen 2025

- Buka laman resmi di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal sesuai data kependudukan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Ketikkan kode huruf verifikasi (captcha) yang muncul pada kotak petunjuk.
- Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan basis data kepesertaan bantuan sosial. Apabila terdaftar, informasi identitas, jenis bantuan yang diperoleh, serta status periode penyaluran akan ditampilkan pada layar.
Kriteria Desil dan Pemeringkatan Data Kesejahteraan
Penetapan penerima bantuan pangan dan program sosial lainnya mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi keluarga ke dalam 10 tingkatan desil, di mana setiap desil mencakup 10% populasi keluarga di Indonesia.
Mekanisme Integrasi DTKS dan Pemutakhiran Data Regsosek BPS dalam Sistem DTSEN

- Desil 1 hingga 4 (40% terbawah): Menjadi kelompok prioritas utama untuk menerima bantuan sembako atau beras serta bansos PKH.
- Desil 5: Masih memenuhi syarat kelayakan untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Desil 6 hingga 10: Merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi hingga posisi 10% teratas.
Dalam tata kelola data ini, Kementerian Sosial RI bertanggung jawab pada tahap verifikasi dan validasi awal. Selanjutnya, proses pemeringkatan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Solusi Jika Belum Terdaftar: Fitur Usul Sanggah dan Layanan Aduan
Bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan atau prasejahtera namun namanya belum tercantum di situs cekbansos.kemensos.go.id, terdapat jalur pengajuan resmi:
- Aplikasi Cek Bansos: Platform resmi ini dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat bersistem operasi Android. Pengguna perlu membuat akun dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP. Data registrasi tersebut akan dipadankan secara otomatis dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Menu Usul Sanggah: Melalui aplikasi mobile tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri atau keluarga yang dinilai berhak menerima bantuan, sekaligus melakukan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak.
- Pengajuan Desil lewat Ponsel: Pembaruan maupun usulan modifikasi data desil pada sistem DTSEN dapat diproses langsung lewat aplikasi.
- Layanan Kontak: Pertanyaan atau kendala terkait verifikasi bantuan sosial dapat disampaikan langsung ke command center Kementerian Sosial melalui sambungan telepon di nomor 021-171.






