berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code Pertamina, Ketentuan, Kuota, dan Kriteria Penerima

Usat BalangDiterbitkan 24 Agu 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Menggunakan QR Code Pertamina, Ketentuan, Kuota, dan Kriteria Penerima
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan penataan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Tahapan sosialisasi pembatasan penjualan bahan bakar bersubsidi dijadwalkan mulai September 2024, disusul pemberlakuan pembatasan per 1 Oktober 2024. Langkah ini mengandalkan sistem registrasi dan pemindaian kode digital guna memastikan BBM subsidi diterima oleh kelompok sasaran yang tepat.

Berikut ringkasan tanya-jawab resmi seputar aturan, batasan kuota harian, hingga kriteria kendaraan yang menjadi target kebijakan pembatasan BBM subsidi Pertalite.

Bagaimana Cara Kerja Pembelian Pertalite dengan QR Code Pertamina?

Setiap konsumen yang hendak membeli BBM jenis Pertalite maupun Biosolar diwajibkan menunjukkan QR Code terdaftar yang diterbitkan melalui aplikasi MyPertamina pada saat bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen Persyaratan

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen Persyaratan

PT Pertamina Patra Niaga mengintensifkan pendaftaran program Subsidi Tepat Pertalite melalui beberapa tahap wilayah. Wilayah Gelombang 1 mencakup seluruh kawasan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), ditambah sejumlah wilayah non-Jamali, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Penyaluran bahan bakar di SPBU tetap dijalankan sesuai alokasi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Ditargetkan Tidak Boleh Mengonsumsi Pertalite Subsidi?

Pemerintah merancang pembatasan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga dan spesifikasi teknis kendaraan:

  • Tingkat Kesejahteraan Ekonomi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat yang tergolong dalam desil 9 dan desil 10 berpotensi tidak lagi diizinkan membeli BBM subsidi. Merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 9 dan 10 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
  • Kategori dan Jenis Kendaraan: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pembatasan BBM subsidi akan menyasar jenis kendaraan roda empat mewah, seperti Mercedes dan BMW, agar tidak lagi memanfaatkan bahan bakar bersubsidi.
  • Potensi Penghematan: Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menghitung bahwa pembatasan alokasi berdasarkan kapasitas silinder mesin (CC) dan klasifikasi jenis kendaraan berpotensi memangkas volume konsumsi BBM bersubsidi sebesar 10 hingga 15 persen.

Berapa Batas Maksimal Pengisian Pertalite per Kendaraan Setiap Hari?

Ketentuan batasan volume pembelian BBM harian diatur secara formal melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal sebagai berikut:

Baca Juga

Langkah Penanganan Rekening Bank Terafiliasi Transaksi Ilegal oleh OJK

Langkah Penanganan Rekening Bank Terafiliasi Transaksi Ilegal oleh OJK
  • Kendaraan Roda Empat Pribadi/Barang: Pembelian Pertalite dan Biosolar untuk angkutan orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan Pelayanan Umum: Pembelian Pertalite untuk armada pelayanan umum鈥攕eperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah鈥攄ibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan Umum Pengguna Biosolar: Angkutan umum orang atau barang roda empat dijatah maksimal 80 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan angkutan umum beroda enam atau lebih dijatah maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Bagaimana Pengawasan Distribusi SPBU dan Pencegahan Anomali Transaksi?

BPH Migas menetapkan titik lokasi SPBU penyalur BBM bersubsidi dengan mempertimbangkan jalur transportasi publik serta menjauhkan titik jual dari kawasan perumahan menengah ke atas dan kawasan industri.

Penggunaan QR Code terintegrasi juga berfungsi sebagai instrumen audit digital untuk mencegah kebocoran kuota. BPH Migas sebelumnya mencatat sejumlah anomali transaksi, salah satunya kendaraan berpelat nomor BM...0 UO yang sempat tercatat melakukan pengisian BBM subsidi hingga mendekati 2.560 liter dalam kurun satu bulan. Transaksi tersebut memanfaatkan beberapa QR Code berbeda dengan frekuensi pembelian mencapai satu hingga tiga kali per hari. Pengawasan ketat terus diperkuat agar praktik manipulasi kode dan penyalahgunaan identitas digital tidak terulang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen PersyaratanKetentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKNSkema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB dan Kanal PendaftarannyaCek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Lewat Layanan PANDAWA dan Kanal WhatsAppPenerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan 2025 dan PerubahannyaSyarat dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikdasmen 2025Mekanisme Integrasi DTKS dan Pemutakhiran Data Regsosek BPS dalam Sistem DTSENMekanisme Cek Penerima Bansos Beras 10 kg Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap