Penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tingkat pusat maupun daerah kerap menyisakan kuota jabatan yang belum terpenuhi. Dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, pemerintah mencatat proyeksi kebutuhan CPNS mencapai 2.302.543 formasi, yang terbagi atas 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemerintah daerah, serta 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Dari total proyeksi kebutuhan tersebut, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi CPNS di 547 instansi pemerintah. Rincian alokasi ini mencakup 114.706 formasi pada 69 instansi pusat dan 135.701 formasi pada 478 instansi daerah, termasuk alokasi khusus bagi penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kendati ratusan ribu kuota telah disediakan, keterisian formasi belum sepenuhnya maksimal. Berdasarkan data yang diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, tingkat keterisian formasi CPNS hanya mencapai 72 persen hingga tahap optimalisasi, sementara formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terisi 87 persen. Kondisi ini membuat regulasi mengenai optimalisasi formasi menjadi instrumen penting dalam menentukan pengisian kursi kosong di setiap instansi.
Apa Definisi dan Dasar Hukum Optimalisasi Formasi CPNS?
BKN mendefinisikan optimalisasi CPNS sebagai mekanisme pengisian formasi jabatan yang kosong oleh peserta yang memiliki kualifikasi pendidikan sama, memenuhi nilai ambang batas (passing grade), serta menempati peringkat terbaik.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 BKN 2025 Terbaru serta Kanal Pengumumannya

Pelaksanaan mekanisme ini berpijak pada regulasi resmi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keputusan Menteri PAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Regulasi tersebut memuat ketentuan teknis mengenai tata cara pergeseran atau pemenuhan kuota jabatan yang tidak terisi oleh pelamar awal.
Bagaimana Prosedur Pengisian Formasi Kosong Menurut Diktum KepmenPAN-RB?
Ketentuan teknis mengenai optimalisasi tercantum secara eksplisit dalam Diktum Tiga Puluh Lima dan Diktum Tiga Puluh Enam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur bagaimana lowongan yang belum terisi dialokasikan kembali kepada peserta seleksi yang memenuhi syarat:
- Pengisian Kebutuhan Umum dan Khusus: Diktum regulasi menetapkan bahwa formasi jabatan yang kosong dapat diisi baik pada kategori kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus melalui pemetaan peserta yang memenuhi kualifikasi linier.
- Penentuan Hasil Akhir Pascaoptimalisasi: Kelulusan akhir setelah optimalisasi didasarkan pada perankingan akumulasi nilai peserta terbaik yang telah lolos passing grade, sehingga jabatan tidak diisi oleh peserta yang gagal memenuhi standar kelulusan awal.
Melalui skema ini, peserta yang berada di peringkat cadangan atau belum lolos pada formasi pilihan pertamanya memiliki peluang mengisi formasi sejenis yang masih kosong di instansi yang sama, selama kesesuaian kualifikasi pendidikan dan peringkat terpenuhi.
BKN Perjelas Mekanisme Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Melalui Layanan Digital

Apa Perbedaan Ketentuan Optimalisasi CPNS dan PPPK?
Mekanisme optimalisasi pada seleksi CPNS memiliki perbedaan mendasar dengan pengadaan PPPK, terutama pada parameter penilaian dan sistem kelulusan.
Pada seleksi CPNS, pemenuhan passing grade merupakan syarat mutlak. Peserta yang tidak mencapai batas nilai minimal tidak dapat diikutsertakan dalam perankingan optimalisasi jabatan kosong.
Sebaliknya, seleksi PPPK 2024 tidak memberlakukan sistem passing grade. Terkait pengisian lowongan PPPK, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa Panselnas CASN menerapkan kebijakan optimalisasi formasi untuk mengisi kekosongan formasi pada tahap kedua. Formasi kosong tersebut dialokasikan bagi tenaga honorer yang tidak lulus PPPK tahap pertama, dengan menyusun perankingan nilai terbaik berdasarkan kriteria pelamar prioritas yang telah ditentukan.






