Bagaimana kepastian alur dan syarat penetapan NIP CPNS dan NI PPPK setelah peserta dinyatakan lolos seleksi? Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pengelola sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan petunjuk teknis serta mekanisme pemantauan digital bagi instansi dan calon aparatur negara.
Alur Pengusulan Penetapan Nomor Induk oleh Instansi
Berdasarkan regulasi teknis kepegawaian, pengusulan nomor induk diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah kepada Kepala BKN. Sebagai salah satu pedoman, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah yang menyampaikan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan perjanjian kerja PPPK tetap merujuk pada regulasi teknis pengadaan PPPK yang berlaku. Untuk Tahun Anggaran 2024, Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 menetapkan penyesuaian jadwal dari pengisian data peserta hingga proses penandatanganan dan penetapan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan diproyeksikan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 BKN 2025 Terbaru serta Kanal Pengumumannya

Pemantauan Progres Layanan Melalui MOLA BKN
Calon ASN yang telah lulus seleksi maupun pegawai yang mengajukan usulan kepegawaian dapat memantau proses penetapan nomor identitas secara langsung. BKN menghadirkan platform Monitoring Layanan (MOLA BKN) yang berfungsi sebagai sistem notifikasi kemajuan usulan layanan ASN.
Pembaruan status layanan penetapan NIP maupun NI PPPK akan dikirimkan secara berkala melalui surat elektronik:
Mekanisme Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong CPNS Instansi Pusat dan Daerah

- Bagi calon ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi, status layanan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar di portal SSCASN.
- Bagi ASN yang sedang mengajukan usul layanan kepegawaian ke BKN, notifikasi status dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada sistem MyASN.
Mekanisme pemantauan ini dihadirkan agar peserta seleksi dapat memverifikasi status kelulusan dan tahapan administrasi sebelum resmi bertugas di instansi masing-masing.






