Pemeriksaan catatan pembiayaan kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui platform resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)鈥攍ayanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking鈥攄ebitur perseorangan maupun badan usaha dapat memantau riwayat pembiayaan mereka guna memastikan kelancaran transaksi perbankan serta mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas.
Pengajuan permohonan informasi debitur ini disediakan OJK tanpa pungutan biaya. Layanan tersebut dapat diakses secara daring melalui laman iDebku di situs idebku.ojk.go.id maupun secara luring dengan mendatangi langsung kantor OJK.
Informasi yang Termuat dalam Laporan SLIK
Catatan informasi debitur pada SLIK menyajikan data pembiayaan secara menyeluruh. Dokumen yang diterbitkan memuat identitas debitur, rincian agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga penilaian kualitas kredit.
Bagi debitur berstatus badan usaha, laporan juga mencantumkan informasi mengenai pemilik serta susunan pengurus perusahaan terkait. Seluruh data tersebut dihimpun untuk memberikan transparansi mengenai profil kewajiban keuangan pihak yang bersangkutan.
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

Prosedur Pengajuan dan Ketentuan Perwakilan
Untuk memanfaatkan layanan daring iDebku, pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan yang diminta melalui portal resmi. OJK menetapkan bahwa permohonan informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain, kecuali bagi debitur yang telah meninggal dunia. Sementara itu, permohonan informasi debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat direktur.
Setelah dokumen persyaratan berhasil diverifikasi oleh petugas, OJK akan memproses pemeriksaan data. Hasil laporan kredit tersebut akan dikirimkan langsung ke alamat email yang didaftarkan pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja.
Penanganan Rekam Kredit Bermasalah dan Pinjaman Ilegal
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi pinjaman yang tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas, masyarakat diimbau segera melapor. Laporan dapat ditujukan kepada penyelenggara layanan keuangan yang bersangkutan, OJK, maupun aparat penegak hukum guna mempercepat penanganan perkara.
Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Sementara itu, bagi debitur yang memiliki catatan kredit macet, pemulihan status kolektibilitas hanya dapat dilakukan dengan melunasi seluruh kewajiban tertunggak. Catatan kredit di SLIK tidak akan berubah menjadi lancar meskipun telah melewati batas waktu 60 bulan apabila utang belum diselesaikan sepenuhnya.
Debitur yang telah melunasi kewajiban dan mengantongi surat keterangan lunas dapat mendatangi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan tersebut. Konfirmasi langsung ini berfungsi mempercepat proses pemutihan serta pembaruan skor kredit dalam sistem perbankan.






