berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembaruan terkait daftar penyelenggara fintech lending pinjol legal terdaftar dan berizin OJK 2025. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-68/D.06/2025, tercatat sebanyak 95 penyelenggara mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK hingga Desember 2025.

Jumlah entitas berizin ini berkurang dibandingkan posisi Oktober 2025 yang sempat mencapai 96 platform. Pengurangan terjadi menyusul langkah tegas regulator dalam menertibkan pelaku industri yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.

Penyesuaian Izin dan Pengetatan Pengawasan

Penurunan jumlah platform legal pada akhir 2025 dipicu oleh pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025. Sebelumnya, OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha bagi Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025.

Baca Juga

Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Di tengah pengetatan tersebut, sejumlah nama penyelenggara tetap tercatat aktif dan berizin resmi, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

Pertumbuhan Pembiayaan dan Profil Risiko Kredit

Kinerja industri pendanaan berbasis teknologi terus mencatatkan ekspansi pembiayaan. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan industri ini tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year) hingga menyentuh angka Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.

Dari sisi kualitas pendanaan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 bahwa tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada pada level 2,82 persen.

Baca Juga

Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Ketentuan Operasional dan Batasan Perlindungan Konsumen

Setiap platform pendanaan wajib mengantongi pendaftaran dan izin resmi dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya. Selain itu, jajaran pengurus perusahaan harus melalui fit and proper test oleh OJK untuk memastikan komitmen tata kelola, memiliki lokasi kantor fisik yang jelas, serta wajib tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Regulator menetapkan rambu-rambu perlindungan konsumen yang ketat bagi seluruh pinjol legal:

  • Proses penagihan dana pinjaman hanya diperbolehkan dengan jangka waktu maksimal 90 hari.
  • Akumulasi total bunga pada tunggakan jangka panjang dibatasi tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok.
  • Penyelenggara dilarang keras melakukan penagihan melalui ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 BKN 2025 Terbaru serta Kanal PengumumannyaLayanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa BiayaKetentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025Mekanisme Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong CPNS Instansi Pusat dan DaerahBKN Perjelas Mekanisme Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Melalui Layanan DigitalJadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen PersyaratanKetentuan Rujukan Berjenjang dan Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Mobile JKNSkema Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Program REHAB dan Kanal Pendaftarannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap