berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 00.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal 2025 Menjadi 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembaruan terkait daftar penyelenggara fintech lending pinjol legal terdaftar dan berizin OJK 2025. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-68/D.06/2025, tercatat sebanyak 95 penyelenggara mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK hingga Desember 2025.

Jumlah entitas berizin ini berkurang dibandingkan posisi Oktober 2025 yang sempat mencapai 96 platform. Pengurangan terjadi menyusul langkah tegas regulator dalam menertibkan pelaku industri yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.

Penyesuaian Izin dan Pengetatan Pengawasan

Penurunan jumlah platform legal pada akhir 2025 dipicu oleh pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025. Sebelumnya, OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha bagi Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di tengah pengetatan tersebut, sejumlah nama penyelenggara tetap tercatat aktif dan berizin resmi, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

Pertumbuhan Pembiayaan dan Profil Risiko Kredit

Kinerja industri pendanaan berbasis teknologi terus mencatatkan ekspansi pembiayaan. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan industri ini tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year) hingga menyentuh angka Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.

Dari sisi kualitas pendanaan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 bahwa tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada pada level 2,82 persen.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Ketentuan Operasional dan Batasan Perlindungan Konsumen

Setiap platform pendanaan wajib mengantongi pendaftaran dan izin resmi dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya. Selain itu, jajaran pengurus perusahaan harus melalui fit and proper test oleh OJK untuk memastikan komitmen tata kelola, memiliki lokasi kantor fisik yang jelas, serta wajib tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Regulator menetapkan rambu-rambu perlindungan konsumen yang ketat bagi seluruh pinjol legal:

  • Proses penagihan dana pinjaman hanya diperbolehkan dengan jangka waktu maksimal 90 hari.
  • Akumulasi total bunga pada tunggakan jangka panjang dibatasi tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok.
  • Penyelenggara dilarang keras melakukan penagihan melalui ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap