Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembaruan terkait daftar penyelenggara fintech lending pinjol legal terdaftar dan berizin OJK 2025. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-68/D.06/2025, tercatat sebanyak 95 penyelenggara mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK hingga Desember 2025.
Jumlah entitas berizin ini berkurang dibandingkan posisi Oktober 2025 yang sempat mencapai 96 platform. Pengurangan terjadi menyusul langkah tegas regulator dalam menertibkan pelaku industri yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.
Penyesuaian Izin dan Pengetatan Pengawasan
Penurunan jumlah platform legal pada akhir 2025 dipicu oleh pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025. Sebelumnya, OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha bagi Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025.
Layanan iDebKu SLIK OJK Permudah Pengecekan Riwayat Kredit dan Pinjaman Tanpa Biaya

Di tengah pengetatan tersebut, sejumlah nama penyelenggara tetap tercatat aktif dan berizin resmi, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Pertumbuhan Pembiayaan dan Profil Risiko Kredit
Kinerja industri pendanaan berbasis teknologi terus mencatatkan ekspansi pembiayaan. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan industri ini tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year) hingga menyentuh angka Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.
Dari sisi kualitas pendanaan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 bahwa tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada pada level 2,82 persen.
Ketentuan Batasan Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK 2025

Ketentuan Operasional dan Batasan Perlindungan Konsumen
Setiap platform pendanaan wajib mengantongi pendaftaran dan izin resmi dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya. Selain itu, jajaran pengurus perusahaan harus melalui fit and proper test oleh OJK untuk memastikan komitmen tata kelola, memiliki lokasi kantor fisik yang jelas, serta wajib tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Regulator menetapkan rambu-rambu perlindungan konsumen yang ketat bagi seluruh pinjol legal:
- Proses penagihan dana pinjaman hanya diperbolehkan dengan jangka waktu maksimal 90 hari.
- Akumulasi total bunga pada tunggakan jangka panjang dibatasi tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok.
- Penyelenggara dilarang keras melakukan penagihan melalui ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang mempermalukan debitur.






