Pemerintah daerah di 38 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum melalui keputusan gubernur selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, gubernur memegang kewajiban menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di samping opsi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan dengan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9.
Penetapan regulasi upah minimum menuntut tindak lanjut nyata di tingkat operasional perusahaan serta pengawasan intensif oleh dinas tenaga kerja dan pemangku kepentingan daerah agar hak pekerja terlindungi.
Ketentuan Besaran Upah Minimum yang Berlaku
Penyesuaian upah minimum diatur secara spesifik di tiap wilayah dan ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Di wilayah DKI Jakarta, UMP ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 setelah mengalami kenaikan 6,17 persen dengan indeks alfa 0,75. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut angka ini telah melampaui inflasi daerah Jakarta, yang juga diimbangi oleh program pendukung seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, cek kesehatan gratis, dan akses air PAM Jaya.
Sementara itu, di Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 untuk menetapkan UMP Banten sebesar Rp 3.100.881,40, serta Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 untuk rincian UMK, antara lain:
Capaian dan Sasaran Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kemendikdasmen 2025

- Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59 (naik 6,67%)
- Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69 (naik 6,50%)
- Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00 (naik 5,50%)
- Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00 (naik 6,31%)
- Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19 (naik 6,61%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06 (naik 4,79%)
- Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62 (naik 4,97%)
Sebagai perbandingan di kawasan industri Jawa Barat, upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang berada di kisaran Rp 5,95 juta per bulan.
Langkah Pelaksanaan Penerapan Upah oleh Perusahaan
Manajemen perusahaan dan divisi personalia wajib memastikan implementasi struktur pengupahan baru berjalan tertib sesuai regulasi:
1. Memeriksa Keputusan Gubernur Terkait Wilayah Operasional Identifikasi besaran nominal upah yang berlaku di kabupaten atau kota tempat unit kerja beroperasi. Pastikan apakah unit usaha wajib mengacu pada UMP atau UMK yang telah disahkan.
1. Menyesuaikan Struktur Gaji Pokok Pekerja Baru Perbarui skema pembayaran upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun agar tidak berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku resmi.
1. Menyinkronkan Komponen Tunjangan dan Fasilitas Penunjang Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, penyesuaian upah didukung penyediaan fasilitas non-upah oleh pemerintah daerah (seperti subsidi transportasi dan program kesehatan). Perusahaan dapat menyelaraskan fasilitas internal untuk mendukung efisiensi biaya hidup karyawan.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN dan Ketentuan Dokumen Persyaratan

Prosedur Pengawasan dan Pelaporan Pelanggaran Pengupahan
Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah memantau pelaksanaan kebijakan upah minimum di 38 provinsi. Apabila terjadi ketidaksesuaian pembayaran, pekerja maupun serikat pekerja dapat menempuh jalur verifikasi berikut:
1. Pengecekan Kesesuaian Nilai Upah terhadap Kebutuhan Hidup Serikat buruh seperti KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi acuan komparasi, di mana nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta per bulan di Jakarta.
1. Pengaduan Melalui Pengawasan Ketenagakerjaan Pengawasan dinas tenaga kerja bertugas menampung laporan bila perusahaan membayar pekerja di bawah ketentuan standar minimum daerah yang tercantum dalam surat keputusan gubernur.
1. Penyampaian Masukan Melalui Pengawasan Legislatif Lembaga legislatif daerah, seperti DPRD, turut membuka pengawasan langsung atas kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi upah dan distribusi bantuan subsidi pendukung yang telah dianggarkan.






