Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai memiliki peluang besar untuk diperkuat sebagai pilar ekonomi kerakyatan melalui integrasi bisnis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Langkah ini dipandang krusial agar keberadaan koperasi tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur kelembagaan semata.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengusulkan agar hubungan kemitraan strategis tersebut dibangun secara konkret melalui kerja sama bisnis. Menurutnya, pengembangan KDKMP menjadi salah satu wujud nyata penerjemahan prinsip ekonomi gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Nurdin menyatakan bahwa momentum saat ini sangat tepat seiring langkah Presiden Prabowo yang tengah menjalankan agenda Ekonomi Konstitusi. Dalam kerangka tersebut, koperasi melalui wadah KDKMP diposisikan sebagai kekuatan ekonomi masyarakat luas, sementara Danantara bertugas mengoptimalkan peran seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama perekonomian nasional.
Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Selama ini, relasi antara koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta dinilai masih sangat terbatas serta kerap sebatas imbauan atau penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal, pola kemitraan yang dibutuhkan adalah kerja sama operasional dan komersial yang saling menguntungkan.
Untuk mewujudkannya, Nurdin mendorong agar kewajiban kerja sama bisnis antara koperasi, BUMN, dan pelaku usaha swasta dirumuskan secara tegas dalam regulasi formal, mencakup rancangan Undang-Undang (UU) Koperasi yang baru, UU BUMN, serta UU Kadin. Penegasan regulasi ini ditujukan untuk membangun ekosistem usaha yang terikat secara hukum dalam skema bisnis nyata, bukan sekadar donasi sosial.
Bahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di Kalimantan

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin usai melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian Koperasi, Universitas Hasanuddin, pengurus KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta perwakilan BUMN.






