Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan ketat terkait pengelolaan serta perlindungan pohon di area publik demi menjaga kelestarian lingkungan. Melakukan penebangan atau pemangkasan pohon secara sembarangan di fasilitas umum tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum dan denda yang sangat besar. Contoh nyata dari pelanggaran tata kota ini baru saja terjadi di trotoar Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel. Sebanyak sepuluh pohon di kawasan tersebut ditebang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Tindakan ini diketahui sebagai akibat dari dampak pembangunan lapangan padel di lokasi itu. Untuk menutupi tindakan pelanggaran tersebut, sisa batang pohon yang telah ditebang terlihat sudah dicor dan sengaja ditutupi dengan tanaman baru.
Kejadian penebangan liar tersebut memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum tersebut. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Wali Kota Muhammad Farhan memberikan pernyataan tertulis yang tegas terkait langkah hukum yang akan segera diambil oleh pihak pemerintah kota. "Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Muhammad Farhan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi warga maupun pelaku usaha yang berniat merusak pepohonan pelindung di kota tersebut.








