berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Regional

Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum

Marthen TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan ketat terkait pengelolaan serta perlindungan pohon di area publik demi menjaga kelestarian lingkungan. Melakukan penebangan atau pemangkasan pohon secara sembarangan di fasilitas umum tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum dan denda yang sangat besar. Contoh nyata dari pelanggaran tata kota ini baru saja terjadi di trotoar Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel. Sebanyak sepuluh pohon di kawasan tersebut ditebang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Tindakan ini diketahui sebagai akibat dari dampak pembangunan lapangan padel di lokasi itu. Untuk menutupi tindakan pelanggaran tersebut, sisa batang pohon yang telah ditebang terlihat sudah dicor dan sengaja ditutupi dengan tanaman baru.

Kejadian penebangan liar tersebut memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum tersebut. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Wali Kota Muhammad Farhan memberikan pernyataan tertulis yang tegas terkait langkah hukum yang akan segera diambil oleh pihak pemerintah kota. "Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Muhammad Farhan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi warga maupun pelaku usaha yang berniat merusak pepohonan pelindung di kota tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Agar terhindar dari sanksi pidana maupun denda administratif, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui langkah dan cara mematuhi aturan yang berlaku. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memahami isi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 huruf h pada Perda tersebut, setiap orang atau badan secara hukum dilarang keras untuk menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya. Aturan ketat ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tanaman yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Baca Juga

Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan

Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan

Langkah kedua adalah menyadari secara persis besaran denda atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum yang menanti para pelanggar aturan. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sanksi finansial yang diberikan sangat bergantung pada ukuran diameter pohon yang ditebang atau dirusak. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 huruf h untuk pohon dengan diameter dari 1 sentimeter sampai dengan 20 sentimeter akan dikenakan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp 10.000.000,00 per pohon. Sementara itu, untuk pelanggaran yang melibatkan pohon dengan ukuran diameter lebih dari 20 sentimeter, sanksi akan dikenakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ketiga adalah memeriksa status jalan atau lokasi pohon pelindung tersebut berada, terutama jika berlokasi di ruas jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Surat edaran dari tingkat provinsi ini secara tegas melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa adanya izin resmi dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian pemotongan hanya diberikan jika dalam kondisi darurat yang mendesak. Apabila dalam kondisi darurat tersebut pohon harus segera ditebang dan pihak terkait tidak sempat melapor terlebih dahulu, maka setelah penanganan di lapangan selesai dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Langkah keempat adalah selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap pepohonan di fasilitas umum. Di tingkat kota, urusan pengelolaan dan perizinan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Saat ini, instansi tersebut dipimpin oleh Luthfi Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Dengan mengikuti prosedur birokrasi yang benar dan tidak mengambil keputusan sepihak untuk menebang pohon, warga dapat mendukung ketertiban umum sekaligus terhindar dari denda puluhan juta rupiah. Kepatuhan terhadap aturan ini memastikan pembangunan fasilitas privat tidak mengorbankan aset publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungMuhammad FarhanPenebangan PohonAturan HukumDenda

Berita Terbaru Lainnya

Mengapa Indonesia Menjadi Magnet Investasi Jangka Panjang di Asia TenggaraTeknologi Biostimulan sebagai Solusi Tanaman Menghadapi Cekaman LingkunganProfil dan Rekam Jejak Komisaris Baru Pelindo, Ubaidillah Amin dan Hambra SamalCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Seleksi Kerja Vokasi Berdasarkan Program Interview Connect 2026Peringatan Presiden Prabowo tentang Risiko Perang Nuklir dan Gejolak Geopolitik GlobalPemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MKStrategi Memilih Mobil Hybrid Berdasarkan Tren Pasar IndonesiaPanduan Penggunaan Antibiotik, Fungsi, Risiko Resistensi, dan Efek Samping

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap