Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan ketat terkait pengelolaan serta perlindungan pohon di area publik demi menjaga kelestarian lingkungan. Melakukan penebangan atau pemangkasan pohon secara sembarangan di fasilitas umum tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum dan denda yang sangat besar. Contoh nyata dari pelanggaran tata kota ini baru saja terjadi di trotoar Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel. Sebanyak sepuluh pohon di kawasan tersebut ditebang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Tindakan ini diketahui sebagai akibat dari dampak pembangunan lapangan padel di lokasi itu. Untuk menutupi tindakan pelanggaran tersebut, sisa batang pohon yang telah ditebang terlihat sudah dicor dan sengaja ditutupi dengan tanaman baru.
Kejadian penebangan liar tersebut memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum tersebut. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Wali Kota Muhammad Farhan memberikan pernyataan tertulis yang tegas terkait langkah hukum yang akan segera diambil oleh pihak pemerintah kota. "Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Muhammad Farhan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi warga maupun pelaku usaha yang berniat merusak pepohonan pelindung di kota tersebut.
Agar terhindar dari sanksi pidana maupun denda administratif, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui langkah dan cara mematuhi aturan yang berlaku. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memahami isi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 huruf h pada Perda tersebut, setiap orang atau badan secara hukum dilarang keras untuk menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya. Aturan ketat ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tanaman yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Langkah kedua adalah menyadari secara persis besaran denda atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum yang menanti para pelanggar aturan. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sanksi finansial yang diberikan sangat bergantung pada ukuran diameter pohon yang ditebang atau dirusak. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 huruf h untuk pohon dengan diameter dari 1 sentimeter sampai dengan 20 sentimeter akan dikenakan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp 10.000.000,00 per pohon. Sementara itu, untuk pelanggaran yang melibatkan pohon dengan ukuran diameter lebih dari 20 sentimeter, sanksi akan dikenakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ketiga adalah memeriksa status jalan atau lokasi pohon pelindung tersebut berada, terutama jika berlokasi di ruas jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Surat edaran dari tingkat provinsi ini secara tegas melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa adanya izin resmi dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian pemotongan hanya diberikan jika dalam kondisi darurat yang mendesak. Apabila dalam kondisi darurat tersebut pohon harus segera ditebang dan pihak terkait tidak sempat melapor terlebih dahulu, maka setelah penanganan di lapangan selesai dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Langkah keempat adalah selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap pepohonan di fasilitas umum. Di tingkat kota, urusan pengelolaan dan perizinan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Saat ini, instansi tersebut dipimpin oleh Luthfi Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Dengan mengikuti prosedur birokrasi yang benar dan tidak mengambil keputusan sepihak untuk menebang pohon, warga dapat mendukung ketertiban umum sekaligus terhindar dari denda puluhan juta rupiah. Kepatuhan terhadap aturan ini memastikan pembangunan fasilitas privat tidak mengorbankan aset publik.






