berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Regional

Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum

Marthen TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi Hukum
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan ketat terkait pengelolaan serta perlindungan pohon di area publik demi menjaga kelestarian lingkungan. Melakukan penebangan atau pemangkasan pohon secara sembarangan di fasilitas umum tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum dan denda yang sangat besar. Contoh nyata dari pelanggaran tata kota ini baru saja terjadi di trotoar Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan bangunan Six Nine Padel. Sebanyak sepuluh pohon di kawasan tersebut ditebang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Tindakan ini diketahui sebagai akibat dari dampak pembangunan lapangan padel di lokasi itu. Untuk menutupi tindakan pelanggaran tersebut, sisa batang pohon yang telah ditebang terlihat sudah dicor dan sengaja ditutupi dengan tanaman baru.

Kejadian penebangan liar tersebut memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum tersebut. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Wali Kota Muhammad Farhan memberikan pernyataan tertulis yang tegas terkait langkah hukum yang akan segera diambil oleh pihak pemerintah kota. "Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Muhammad Farhan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi warga maupun pelaku usaha yang berniat merusak pepohonan pelindung di kota tersebut.

Agar terhindar dari sanksi pidana maupun denda administratif, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui langkah dan cara mematuhi aturan yang berlaku. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memahami isi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 huruf h pada Perda tersebut, setiap orang atau badan secara hukum dilarang keras untuk menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya. Aturan ketat ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tanaman yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Baca Juga

Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Langkah kedua adalah menyadari secara persis besaran denda atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum yang menanti para pelanggar aturan. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sanksi finansial yang diberikan sangat bergantung pada ukuran diameter pohon yang ditebang atau dirusak. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 huruf h untuk pohon dengan diameter dari 1 sentimeter sampai dengan 20 sentimeter akan dikenakan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp 10.000.000,00 per pohon. Sementara itu, untuk pelanggaran yang melibatkan pohon dengan ukuran diameter lebih dari 20 sentimeter, sanksi akan dikenakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ketiga adalah memeriksa status jalan atau lokasi pohon pelindung tersebut berada, terutama jika berlokasi di ruas jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Surat edaran dari tingkat provinsi ini secara tegas melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa adanya izin resmi dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian pemotongan hanya diberikan jika dalam kondisi darurat yang mendesak. Apabila dalam kondisi darurat tersebut pohon harus segera ditebang dan pihak terkait tidak sempat melapor terlebih dahulu, maka setelah penanganan di lapangan selesai dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Langkah keempat adalah selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap pepohonan di fasilitas umum. Di tingkat kota, urusan pengelolaan dan perizinan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Saat ini, instansi tersebut dipimpin oleh Luthfi Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Dengan mengikuti prosedur birokrasi yang benar dan tidak mengambil keputusan sepihak untuk menebang pohon, warga dapat mendukung ketertiban umum sekaligus terhindar dari denda puluhan juta rupiah. Kepatuhan terhadap aturan ini memastikan pembangunan fasilitas privat tidak mengorbankan aset publik.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungMuhammad FarhanPenebangan PohonAturan HukumDenda

Berita Terbaru Lainnya

Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RITim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap