Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kasus terbarunya berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan status hukum ini menandai kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi yang ditangani oleh komisi antirasuah. Menyikapi status Fahd sebagai residivis, KPK memastikan akan mempertimbangkan langkah pemberatan hukuman pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Fahd telah tiga kali tersandung perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa penerapan pemberatan hukuman secara formal merupakan ranah kewenangan tim penuntutan. Pada tahap penyidikan yang tengah berjalan, tim penyidik KPK bertugas menguraikan seluruh fakta, konstruksi perkara, dan peran para tersangka.
Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau

Rekam Jejak Dua Kasus Korupsi Sebelumnya
Fahd Arafiq pertama kali berurusan dengan penegak hukum dalam perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Saat itu, ia masih aktif menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd terbukti memberikan suap senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, agar tiga kabupaten di Aceh—yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah—mendapatkan alokasi anggaran DPID.
Atas perbuatannya dalam kasus DPID, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Fahd dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Masa penahanan pertamanya dimulai pada 27 Juli 2012.
Setelah bebas, Fahd kembali terjerat kasus korupsi kedua terkait proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011–2012. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus guna memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek laboratorium komputer serta PT Adhi Aksara Abadi dalam pengadaan Al-Qur'an.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat dan Jalani Pemeriksaan

Aliran dana yang masuk dalam pusaran korupsi di Kementerian Agama tersebut tercatat mencapai berbagai nominal, di antaranya Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar, yang sebagian di antaranya dibagikan kepada anggota DPR lain. Fahd juga membagikan komisi proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar kepada enam orang. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar dan mengharuskannya menjalani hukuman pidana pada 2017.
Kini, perkara baru terkait pengurusan HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN membuat status hukum Fahd kembali diproses oleh KPK, dengan catatan pengulangan tindak pidana yang akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan mendatang.






