berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Ance RundenganDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.32 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kasus terbarunya berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan status hukum ini menandai kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi yang ditangani oleh komisi antirasuah. Menyikapi status Fahd sebagai residivis, KPK memastikan akan mempertimbangkan langkah pemberatan hukuman pidana.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Fahd telah tiga kali tersandung perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa penerapan pemberatan hukuman secara formal merupakan ranah kewenangan tim penuntutan. Pada tahap penyidikan yang tengah berjalan, tim penyidik KPK bertugas menguraikan seluruh fakta, konstruksi perkara, dan peran para tersangka.

Baca Juga

Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau

Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau

Rekam Jejak Dua Kasus Korupsi Sebelumnya

Fahd Arafiq pertama kali berurusan dengan penegak hukum dalam perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Saat itu, ia masih aktif menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd terbukti memberikan suap senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, agar tiga kabupaten di Aceh—yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah—mendapatkan alokasi anggaran DPID.

Atas perbuatannya dalam kasus DPID, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Fahd dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Masa penahanan pertamanya dimulai pada 27 Juli 2012.

Setelah bebas, Fahd kembali terjerat kasus korupsi kedua terkait proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011–2012. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus guna memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek laboratorium komputer serta PT Adhi Aksara Abadi dalam pengadaan Al-Qur'an.

Baca Juga

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat dan Jalani Pemeriksaan

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat dan Jalani Pemeriksaan

Aliran dana yang masuk dalam pusaran korupsi di Kementerian Agama tersebut tercatat mencapai berbagai nominal, di antaranya Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar, yang sebagian di antaranya dibagikan kepada anggota DPR lain. Fahd juga membagikan komisi proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar kepada enam orang. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar dan mengharuskannya menjalani hukuman pidana pada 2017.

Kini, perkara baru terkait pengurusan HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN membuat status hukum Fahd kembali diproses oleh KPK, dengan catatan pengulangan tindak pidana yang akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan mendatang.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk TembakauPasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin BeragamMenkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi EkonomiNakhoda KM Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat dan Jalani Pemeriksaan4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?KPK Usut Dugaan Keuntungan Korporasi Summarecon Terkait Kasus Suap Pejabat ATR/BPNYe Live in Jakarta Diproyeksi Tarik 15 Ribu Wisman, Sektor Pariwisata Berpotensi BergeliatRSUP Dr. Sardjito Beralih ke Gas Bumi, Efisiensi Operasional Capai 75 Persen

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap