Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penelusuran aliran serta perolehan keuntungan tersebut, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam proses pengusutan kasus ini.
Sejauh ini, penyidik KPK baru mengidentifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh individu atau perseorangan, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR). Meski demikian, penyidik terus menelusuri potensi manfaat maupun keuntungan yang dinikmati korporasi Summarecon atas dugaan suap dari pihak Adrianto kepada jajaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait HGB lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Keterlibatan Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta
Perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor tersebut menyeret sejumlah pejabat kementerian serta kantor pertanahan daerah. Pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam pusaran perkara ini meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Selain Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan para pejabat pertanahan tersebut, kasus ini turut melibatkan sejumlah nama dari pihak swasta. Mereka di antaranya adalah Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang diduga sebagai pihak swasta orang kepercayaan menteri, serta Rizal Pahlevi (LEV) yang juga tercatat selaku pihak swasta.
Rekam Jejak Kasus IMB Royal Kedhaton
Kasus pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor ini tercatat sebagai kali kedua korporasi Summarecon terseret dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, pihak Summarecon sempat terjerat dalam perkara dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Dalam perkara suap IMB Apartemen Royal Kedhaton terdahulu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Saat itu, Haryadi diamankan bersama Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono. Setelah melalui proses peradilan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Oon Nusihono atas perbuatannya dalam perkara suap tersebut.






