Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan pihak yang terjerat, empat di antaranya merupakan figur yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai peluang pemanggilan Nusron Wahid dalam proses penyidikan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan saksi disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara.
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Taufik.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Kronologi dan Aliran Dana Pengurusan Lahan
Perkara ini berakar dari permohonan perpanjangan maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat bersengketa dengan pemilik awal atau ahli waris, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB serta meminta pemblokiran sertifikat, meski kemudian gugatan tersebut dicabut.
Untuk menyelesaikan pemblokiran, perantara pihak Summarecon berinisial Yaser Alfarisi bersama Rizal Pahlevi mendekati Erwin agar dapat menjembatani komunikasi dengan Sontang Coin Manurung. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 2 miliar, tetapi disepakati Summarecon di angka Rp 1,5 miliar.
Realisasi penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara kepada Erwin berlangsung pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Selain transaksi tersebut, penyidik KPK menelusuri dugaan penerimaan dana pengurusan lahan lainnya. PT Bela Parahyangan diduga menyerahkan uang senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian disetorkan sebesar Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan uang tunai Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif yang tersimpan di sembilan koper merah bertuliskan inisial LMP. Pada 7 September 2026, mutasi rekening Arif turut mencatat setoran tunai sebesar Rp 10 miliar.
Dalam konstruksi perkara KPK, Arif diduga bertindak sebagai pengumpul dana yang masuk dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan di lingkungan kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian. Seluruh dana yang terkumpul kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz sebagai penampung akhir aliran dana tersebut.






