Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah keras tudingan telah menyerahkan uang senilai Rp15 miliar kepada Miftah Maulana atau Gus Miftah untuk mengamankan perkara yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan tersebut disampaikan Sudewo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu bermula ketika Sudewo menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Bupati Pati, Risma Adi Chandra. Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, tercatat percakapan antara Risma dan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, terkait rencana kedatangan tim penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut, Risma menyebut Sudewo telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dari dua pengusaha, yakni Muhammad Suryo asal Yogyakarta dan Hindarto dari Jakarta. Kedua nama pengusaha itu diketahui kerap muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dana belasan miliar rupiah itu ditudingkan diserahkan kepada Gus Miftah untuk menyelesaikan pengusutan kasus di KPK.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Sudewo menjelaskan, keberadaan percakapan antara Risma dan Ali Badruddin pada pagi hari 21 September 2025 memang faktual tercantum di BAP, terlebih pada malam harinya KPK benar-benar melangsungkan penggeledahan di Pati. Kendati demikian, ia menegaskan substansi mengenai aliran uang tersebut sepenuhnya keliru.
"Uang Rp15 miliar itu tidak ada," tegas Sudewo di hadapan majelis hakim.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Nama Gus Miftah sebelumnya juga sempat dikaitkan dalam pusaran kasus korupsi DJKA. Terpidana Dheky Martin pernah mengakui adanya alokasi dana Rp100 juta untuk pendakwah tersebut dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah telah membantah keterlibatannya dan menegaskan tidak mengenal sosok Dheky Martin. Bantahan itu diutarakannya saat acara selawat di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, pada Minggu (19/7). Gus Miftah menyatakan bahwa pada peristiwa tahun 2022 yang disinggung, dirinya berstatus sebagai masyarakat biasa dan pendakwah, bukan pejabat publik.






