PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai bahwa rencana pemberian tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun perlu didukung oleh skema asuransi yang kuat. Dukungan asuransi tersebut dinilai sangat penting guna memitigasi berbagai risiko pembiayaan jangka panjang yang berpotensi timbul selama masa kredit berjalan.
Subsidized Mortgage Division Head BTN Noor Ridlo menjelaskan bahwa opsi tenor KPR 40 tahun ini sejatinya membawa dampak positif bagi calon debitur. Skema perpanjangan waktu pinjaman ini dapat membantu menekan besaran cicilan bulanan, sehingga mampu memperluas keterjangkauan dan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah.
Kendati berpeluang meringankan beban angsuran masyarakat, Noor mengingatkan adanya konsekuensi risiko pembiayaan yang harus ditanggung oleh industri perbankan. Pasalnya, durasi masa pinjaman yang semakin panjang berbanding lurus dengan peningkatan besaran risiko yang dihadapi bank penyalur.
Amran Bongkar Dugaan Monopoli di Balik Kenaikan Harga Pakan Ayam

Noor menekankan bahwa penguatan mitigasi mutlak diperlukan melalui kehadiran sistem asuransi yang mampu memberikan perlindungan penuh sepanjang rentang waktu pinjaman tersebut. Saat ini, BTN tengah berupaya mencari dan menyiapkan sumber-sumber asuransi yang siap menopang kebutuhan pembiayaan KPR dengan durasi 40 tahun.
Selain kebutuhan produk asuransi, BTN turut menggarisbawahi dua faktor lain yang memerlukan perhatian serius, yaitu kepastian legalitas status tanah dan kepastian sumber pendanaan jangka panjang. Dari aspek legalitas lahan, sejumlah hunian diketahui berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang mana masa berlakunya dapat berakhir lebih cepat dibandingkan jangka waktu tenor KPR 40 tahun.
Mentan Amran Bongkar Praktik Beras Fortifikasi Tanpa Vitamin

Noor menegaskan bahwa opsi KPR tenor 40 tahun pada dasarnya dapat dijalankan, asalkan seluruh potensi risikonya telah dimitigasi secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya perbankan serta perusahaan asuransi penjamin, tidak mengalami kerugian di masa depan.






