Dua kelompok pekerja dari dua tenant berbeda di Summarecon Mall Bekasi (SMB), Bekasi Utara, terlibat keributan pada Senin (7/9) malam. Bentrokan fisik yang melibatkan sekitar 30 orang tersebut terjadi di area wahana bermain mal dan dipicu oleh tindakan salah satu pekerja yang menggoda seorang sales promotion girl (SPG).
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa bermula dari seorang SPG produk air minum yang merasa tidak nyaman akibat digoda oleh pekerja dari tenant makanan ringan Toro-Toro. Merasa terganggu, SPG tersebut lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang atasan.
Duduk Perkara Perselisihan
Menindaklanjuti laporan tersebut, SPG bersama atasannya mendatangi tempat kerja pelaku sekitar pukul 18.30 WIB untuk meminta klarifikasi. Saat ditemui langsung, pekerja tenant makanan ringan itu mengakui perbuatannya dengan alasan tertarik kepada korban. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Kendati klarifikasi telah dilakukan, perselisihan rupanya belum sepenuhnya tuntas di antara rekan kerja kedua belah pihak. Sekitar pukul 22.20 WIB, pada saat para pekerja bersiap untuk pulang kerja, terjadi cekcok mulut antara rekan kerja SPG dengan para pekerja tenant Toro-Toro.
Adu mulut antarkelompok tersebut kian memanas hingga berujung pada perkelahian fisik yang melibatkan sekitar 30 orang. Keributan massal di area wahana bermain tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh pihak keamanan mal sebelum meluas lebih jauh.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Setelah keributan mereda, pihak manajemen Summarecon Mall Bekasi memfasilitasi proses mediasi dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat. Langkah mediasi tersebut membuahkan hasil kesepakatan damai sehingga persoalan tidak dilanjutkan ke proses hukum di kepolisian.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi terlibat keributan dan tidak mengulangi tindakan menggoda korban maupun pekerja lainnya. Pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dijatuhi sanksi berupa pemindahan area kerja.
Hasil kesepakatan damai kedua kelompok tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian resmi di atas meterai. Mediasi dinyatakan selesai pada pukul 02.00 WIB dengan situasi lingkungan mal yang kembali aman dan kondusif.






