berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Berita Nasional

Bapanas Perintahkan Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Beras Klaim Gizi Bermasalah

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bapanas Perintahkan Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Beras Klaim Gizi Bermasalah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Keputusan tegas ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Amran menginstruksikan jajaran di bawahnya, termasuk Sekretaris Utama dan Deputi, untuk segera mencabut izin edar serta melarang peredaran beras bermasalah tersebut di pasaran. Langkah ini merupakan bentuk kewenangan Badan Pangan Nasional dalam menjaga mutu pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Perintah pencabutan izin edar ini bermula dari temuan Badan Pangan Nasional saat melakukan pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas mengambil 15 sampel produk yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, mayoritas sampel terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara rinci, dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya terbukti melanggar ketentuan. Petugas juga menemukan adanya tiga sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi pada kemasannya.

Selain masalah ketidaksesuaian gizi, Amran Sulaiman juga menyoroti tingginya harga jual beras fortifikasi bermasalah tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk. Sebagian produk dipasarkan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi untuk beras premium. Sebagai perbandingan, harga rata-rata beras berada di tingkat Rp22.000 per kilogram. Namun, dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan produk yang dijual dengan harga mencapai Rp42.000 hingga Rp42.500 per kilogram. Hasil uji laboratorium terhadap salah satu sampel seharga Rp42.500 per kilogram tersebut membuktikan bahwa parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi yang dicantumkan pada label kemasan. Akibat praktik penjualan yang tidak sesuai dengan kualitas gizi ini, asumsi kerugian konsumen diperkirakan dapat mencapai angka Rp71 triliun.

Baca Juga

Cara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Cara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Menyikapi temuan pelanggaran dan potensi kerugian konsumen yang sangat besar, Amran Sulaiman tidak hanya berhenti pada pencabutan izin edar. Ia meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan. Sebagai langkah awal, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional telah mengirimkan surat resmi kepada Satgas Pangan. Amran juga merencanakan tindakan lanjutan dengan menyurati secara langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan kesiapannya untuk mempertaruhkan segalanya demi melindungi petani dan rakyat Indonesia, serta berkomitmen untuk mengejar pihak-pihak yang melanggar aturan pangan.

Tindakan tegas terhadap produsen beras bermasalah ini dinilai sebagai babak baru dalam pengawasan mutu beras fortifikasi di Indonesia. Pemeriksaan secara langsung oleh Badan Pangan Nasional dilakukan menyusul adanya sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kualitas produk di pasaran. Amran menyebut situasi ini sebagai kondisi darurat yang memerlukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para produsen yang tidak mematuhi aturan, agar persoalan melambungnya harga beras tidak terus membebani masyarakat. Penindakan terhadap produsen yang melanggar aturan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan publik mengenai harga beras di pasaran.

Baca Juga

Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Dalam tata niaga pangan di Indonesia, peredaran beras fortifikasi diikat oleh aturan yang sangat ketat. Setiap produsen beras fortifikasi diwajibkan memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pangan Nasional bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Selain izin edar, beras fortifikasi juga wajib memenuhi kriteria yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia 9372:2025. Standar teknis tersebut mengatur secara spesifik batas kandungan nutrisi dalam setiap 100 gram produk, yang mencakup kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.

Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran di wilayah Jakarta, Badan Pangan Nasional telah menyiapkan rencana untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan pada tahap berikutnya ditargetkan akan mencakup 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaan pengawasan yang diperluas tersebut, Badan Pangan Nasional berencana mengambil sedikitnya 200 sampel produk dari berbagai wilayah. Seluruh sampel tersebut nantinya akan diuji secara ketat melalui fasilitas laboratorium terakreditasi guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar mutu dan gizi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BapanasBeras FortifikasiAmran SulaimanSatgas PanganKeamanan Pangan

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap