Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Keputusan tegas ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Amran menginstruksikan jajaran di bawahnya, termasuk Sekretaris Utama dan Deputi, untuk segera mencabut izin edar serta melarang peredaran beras bermasalah tersebut di pasaran. Langkah ini merupakan bentuk kewenangan Badan Pangan Nasional dalam menjaga mutu pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Perintah pencabutan izin edar ini bermula dari temuan Badan Pangan Nasional saat melakukan pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas mengambil 15 sampel produk yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, mayoritas sampel terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara rinci, dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya terbukti melanggar ketentuan. Petugas juga menemukan adanya tiga sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi pada kemasannya.








