Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Keputusan tegas ini diambil setelah produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Amran menginstruksikan jajaran di bawahnya, termasuk Sekretaris Utama dan Deputi, untuk segera mencabut izin edar serta melarang peredaran beras bermasalah tersebut di pasaran. Langkah ini merupakan bentuk kewenangan Badan Pangan Nasional dalam menjaga mutu pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Perintah pencabutan izin edar ini bermula dari temuan Badan Pangan Nasional saat melakukan pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas mengambil 15 sampel produk yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, mayoritas sampel terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara rinci, dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya terbukti melanggar ketentuan. Petugas juga menemukan adanya tiga sampel yang sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi pada kemasannya.
Selain masalah ketidaksesuaian gizi, Amran Sulaiman juga menyoroti tingginya harga jual beras fortifikasi bermasalah tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk. Sebagian produk dipasarkan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi untuk beras premium. Sebagai perbandingan, harga rata-rata beras berada di tingkat Rp22.000 per kilogram. Namun, dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan produk yang dijual dengan harga mencapai Rp42.000 hingga Rp42.500 per kilogram. Hasil uji laboratorium terhadap salah satu sampel seharga Rp42.500 per kilogram tersebut membuktikan bahwa parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi yang dicantumkan pada label kemasan. Akibat praktik penjualan yang tidak sesuai dengan kualitas gizi ini, asumsi kerugian konsumen diperkirakan dapat mencapai angka Rp71 triliun.
Cara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Menyikapi temuan pelanggaran dan potensi kerugian konsumen yang sangat besar, Amran Sulaiman tidak hanya berhenti pada pencabutan izin edar. Ia meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan. Sebagai langkah awal, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional telah mengirimkan surat resmi kepada Satgas Pangan. Amran juga merencanakan tindakan lanjutan dengan menyurati secara langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan kesiapannya untuk mempertaruhkan segalanya demi melindungi petani dan rakyat Indonesia, serta berkomitmen untuk mengejar pihak-pihak yang melanggar aturan pangan.
Tindakan tegas terhadap produsen beras bermasalah ini dinilai sebagai babak baru dalam pengawasan mutu beras fortifikasi di Indonesia. Pemeriksaan secara langsung oleh Badan Pangan Nasional dilakukan menyusul adanya sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kualitas produk di pasaran. Amran menyebut situasi ini sebagai kondisi darurat yang memerlukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para produsen yang tidak mematuhi aturan, agar persoalan melambungnya harga beras tidak terus membebani masyarakat. Penindakan terhadap produsen yang melanggar aturan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan publik mengenai harga beras di pasaran.
Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Dalam tata niaga pangan di Indonesia, peredaran beras fortifikasi diikat oleh aturan yang sangat ketat. Setiap produsen beras fortifikasi diwajibkan memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pangan Nasional bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Selain izin edar, beras fortifikasi juga wajib memenuhi kriteria yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia 9372:2025. Standar teknis tersebut mengatur secara spesifik batas kandungan nutrisi dalam setiap 100 gram produk, yang mencakup kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran di wilayah Jakarta, Badan Pangan Nasional telah menyiapkan rencana untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan pada tahap berikutnya ditargetkan akan mencakup 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaan pengawasan yang diperluas tersebut, Badan Pangan Nasional berencana mengambil sedikitnya 200 sampel produk dari berbagai wilayah. Seluruh sampel tersebut nantinya akan diuji secara ketat melalui fasilitas laboratorium terakreditasi guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar mutu dan gizi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.






