Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan peraturan yang tegas terkait pelestarian lingkungan, khususnya mengenai larangan penebangan pohon secara sembarangan di fasilitas umum. Keberadaan pohon di ruang publik tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa adanya prosedur yang jelas. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan kota dapat dikendalikan. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi yang memuat ancaman sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Penegakan aturan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lingkungan hidup








