Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan peraturan yang tegas terkait pelestarian lingkungan, khususnya mengenai larangan penebangan pohon secara sembarangan di fasilitas umum. Keberadaan pohon di ruang publik tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa adanya prosedur yang jelas. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan kota dapat dikendalikan. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi yang memuat ancaman sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Penegakan aturan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
Ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan ini terbukti dari tindakan yang diambil oleh Satpol PP Kota Bandung. Berdasarkan data yang dihimpun selama rentang waktu Januari hingga Juni 2026, instansi penegak peraturan daerah tersebut telah menindak sejumlah warga yang terbukti melakukan pelanggaran. Puncaknya terjadi pada awal Juli lalu, ketika lima orang warga Bandung harus menerima sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp 100 juta. Kelima warga tersebut tidak dapat menghindar dan hanya bisa pasrah menerima hukuman denda administratif karena terbukti menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tindakan kelima warga tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran karena dilakukan secara sepihak. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penebangan pohon tersebut dinilai sembarangan lantaran para pelaku tidak mengajukan permintaan izin terlebih dahulu. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, warga yang ingin melakukan penebangan atau penanganan pohon di ruang publik diwajibkan untuk melapor dan mengajukan permintaan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau DPKP. Instansi inilah yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi serta mengeluarkan izin resmi terkait pengelolaan pohon di wilayah Kota Bandung.
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Sebenarnya, warga tidak perlu mengambil jalan pintas yang melanggar aturan jika menghadapi kendala terkait pohon di lingkungan sekitar mereka. Wali Kota Bandung telah memberikan kebijakan berupa relaksasi birokrasi untuk mempermudah masyarakat. Kebijakan relaksasi ini diberikan melalui aparat kewilayahan, yakni tingkat kelurahan dan kecamatan. Melalui kebijakan tersebut, lurah dan camat dapat membantu memfasilitasi warga masyarakat yang ingin menertibkan, memangkas, atau melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan pohon. Dengan adanya kemudahan ini, warga diharapkan selalu berkoordinasi dengan aparat setempat sehingga setiap tindakan penanganan pohon tetap sesuai dengan prosedur.
Meskipun sanksi denda yang besar telah dijatuhkan kepada pelanggar sebelumnya, kasus serupa kembali terjadi dan memicu reaksi keras dari pemerintah. Sebuah insiden penebangan liar baru-baru ini ditemukan di kawasan Jalan RE Martadinata. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang bertanggung jawab atas penebangan pohon di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pemerintah kota, pohon-pohon di kawasan jalan protokol itu sengaja ditebang untuk membuka lahan demi kepentingan pembangunan lapangan padel.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Dalam kasus di Jalan RE Martadinata, para pelaku juga terindikasi melakukan upaya manipulasi untuk menyembunyikan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Sisa-sisa batang pohon yang telah ditebang diduga sengaja dicor menggunakan semen demi menghilangkan jejak penebangan. Sebagai langkah pengganti untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menanam tanaman baru dengan ukuran yang jauh lebih kecil di lokasi yang sama. Menghadapi tindakan yang merugikan ini, Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas. Beliau menyatakan akan memidanakan terlebih dahulu pihak yang melakukan penebangan ini sebagai bentuk efek jera.
Rangkaian kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga mengenai pentingnya mematuhi prosedur pengelolaan ruang publik. Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dirancang untuk melindungi aset lingkungan kota dari kerusakan akibat tindakan sepihak. Sanksi denda hingga seratus juta rupiah serta ancaman tuntutan pidana membuktikan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan jalur resmi melalui DPKP atau berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat apabila membutuhkan penanganan terhadap pohon di lingkungan mereka.






