Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor mineral kritis, khususnya yang berkaitan erat dengan komoditas Logam Tanah Jarang atau LTJ. Berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, larangan ekspor Logam Tanah Jarang kini hanya diberlakukan secara spesifik untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama dari hasil pertambangan. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha pertambangan di tanah air. Sebagai pengecualian dari larangan tersebut, komoditas pertambangan utama yang di dalamnya hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan atau mineral penyerta tetap diperbolehkan untuk diekspor ke pasar internasional.








