berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan dan Ketentuan Ekspor Logam Tanah Jarang Serta Mineral Ikutan

Ance RundenganDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan dan Ketentuan Ekspor Logam Tanah Jarang Serta Mineral Ikutan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor mineral kritis, khususnya yang berkaitan erat dengan komoditas Logam Tanah Jarang atau LTJ. Berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, larangan ekspor Logam Tanah Jarang kini hanya diberlakukan secara spesifik untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama dari hasil pertambangan. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha pertambangan di tanah air. Sebagai pengecualian dari larangan tersebut, komoditas pertambangan utama yang di dalamnya hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan atau mineral penyerta tetap diperbolehkan untuk diekspor ke pasar internasional.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Keputusan penting terkait tata kelola ekspor ini lahir dari sebuah rapat koordinasi lintas kementerian yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2026. Rapat krusial tersebut pada awalnya diinisiasi karena adanya laporan mengenai hambatan pada aktivitas ekspor mineral yang dialami oleh beberapa perusahaan. Hambatan ini muncul sebagai akibat dari proses pemeriksaan kandungan LTJ yang mengharuskan penundaan pengiriman. Pertemuan koordinasi ini secara langsung melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya guna merumuskan jalan keluar atas kendala operasional yang dihadapi oleh para eksportir mineral.

Hasil dari koordinasi lintas sektor tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dudung menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah untuk mengurai kebuntuan ekspor. Salah satu dampak nyata dari koordinasi lanjutan yang dilakukan sebelumnya pada hari Jumat, 31 Juli 2026, adalah diberikannya kepastian hukum bagi PT Sucofindo. Kepastian ini memungkinkan lembaga tersebut untuk segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Penundaan penerbitan puluhan laporan surveyor tersebut sebelumnya terjadi murni karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan di dalam komoditas yang siap diekspor oleh perusahaan. Mayoritas dari 85 laporan surveyor yang sempat tertahan itu merupakan dokumen milik perusahaan eksportir yang bergerak di bidang komoditas strategis, seperti alumina, katoda tembaga, serta berbagai macam produk turunan nikel. Dengan adanya kejelasan aturan dari pemerintah, hambatan ekspor untuk komoditas-komoditas andalan tersebut kini dapat teratasi dengan baik.

Di samping mengatur urusan mineral ikutan, pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus mengenai produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami, atau yang dikenal dengan istilah Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Produk pertambangan yang terindikasi mengandung NORM ini dinyatakan tetap dapat diekspor oleh perusahaan terkait. Namun, pemerintah memberikan syarat mutlak bahwa produk tersebut harus lolos dan memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan yang ketat, serta mematuhi ketentuan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Sebagai tindak lanjut untuk menyusun regulasi teknis yang lebih terperinci, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2026. Agenda utama dari rapat lanjutan ini adalah membahas secara mendalam rekomendasi batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada produk-produk yang akan diekspor. Pembahasan teknis tersebut dirancang untuk mencakup beberapa poin krusial, antara lain rumusan definisi formal mengenai mineral ikutan, batas kadar maksimum untuk masing-masing unsur, metode pengujian standar di laboratorium, mekanisme verifikasi yang akurat, pengaturan detail mengenai NORM, serta penyusunan pedoman resmi untuk penerbitan laporan surveyor.

Melalui penataan regulasi yang komprehensif ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan sumber daya alam mineral kritis dan kelancaran arus perdagangan ekspor nasional. Dudung Abdurachman dengan tegas menyatakan bahwa fungsi pengawasan serta proses penegakan hukum di sektor pertambangan ini harus tetap berjalan dengan kuat dan tanpa pandang bulu. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dan pengawasan tersebut wajib berlandaskan pada aturan hukum yang jelas, kepemilikan data yang benar-benar valid, hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, serta koordinasi yang erat dan transparan antarinstansi pemerintah terkait.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dudung AbdurachmanLogam Tanah JarangEkspor MineralKementerian Koordinator Bidang PerekonomianPT Sucofindo

Berita Terbaru Lainnya

DPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah untuk Rakyat Hingga Akhir AgustusPenundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah GratisStrategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur IndonesiaTantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian IndustriPrioritas Keselamatan Transportasi Laut Pascakebakaran KMP Mutiara SentosaPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul ke Cirendeu Usai Pemadaman Senin PagiProyeksi Inflasi Juli 2026 dan Rilis Data Ekonomi BPSCara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga Naik

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap