Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak menindak puluhan pelaku usaha di sektor baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Dari sekitar 40 perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan Kementerian Keuangan, sebanyak 38 perusahaan saat ini telah masuk ke tahap pemrosesan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa entitas usaha yang tengah ditangani mayoritas bergerak di bidang pengelolaan baja bekas atau baja scrap. Penanganan terhadap puluhan wajib pajak badan tersebut berada pada tingkatan yang berbeda-beda, mulai dari tahap pengawasan, pemeriksaan, pengumpulan bukti permulaan (bukper), hingga case building.
Meski proses penegakan hukum perpajakan terus berjalan, DJP belum merilis angka pasti mengenai total potensi penerimaan negara yang akan dikantongi. Menurut Bimo, penghitungan final baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut rampung.
Amran Minta Tambahan Rp5 T ke Purbaya untuk Produksi Sawit Dkk

Penerapan Prinsip Ultimum Remedium
Dalam memproses dugaan pelanggaran pajak ini, otoritas perpajakan memilih mengedepankan prinsip ultimum remedium. Pendekatan hukum pidana dijadikan sebagai opsi paling akhir apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
Melalui skema tersebut, perusahaan baja yang terbukti kurang bayar diminta melunasi pokok kewajiban perpajakan beserta sanksi administrasi agar terhindar dari jeratan pidana. Jika perkara berlanjut ke ranah pidana, sanksi denda finansial yang dijatuhkan dapat membengkak hingga empat kali lipat.
Bimo menyampaikan bahwa pendekatan ini diambil agar operasional bisnis perusahaan terkait tetap dapat berjalan, sembari memastikan hak penerimaan kas negara tetap dipulihkan secara optimal.
IHSG Melonjak 1,14% Tembus 6.600, Saham Bank Jadi Penopang

Potensi Kebocoran Capai Rp5 Triliun
Langkah penindakan oleh jajaran DJP ini menyusul temuan yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara Negara tersebut sebelumnya mengantongi daftar 40 perusahaan baja bermasalah dan memperkirakan potensi kebocoran pajak dari kelompok usaha tersebut berkisar antara Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Pengejaran kewajiban perpajakan ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi untuk memperluas basis penerimaan negara. Pos-pos perpajakan yang dibidik meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kepatuhan atas kegiatan transaksi impor yang selama ini dinilai belum tertangani secara maksimal.






