Pemerintah Kabupaten Sleman tengah memproses kebijakan surat kontrak bagi para pelajar di wilayahnya agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan jalanan atau klitih maupun aksi tawuran. Kebijakan ini mewajibkan penandatanganan kesepakatan bersama antara siswa serta orang tua atau wali murid.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan bahwa draf redaksi surat kontrak tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan dan dikoordinasikan bersama pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Koordinasi lintas instansi dilakukan agar seluruh substansi aturan matang sebelum resmi diimplementasikan di lapangan.
Kebijakan surat pernyataan ini rencananya diberlakukan untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat kewenangan pengelolaan jenjang SMA berada di tingkat provinsi, koordinasi dengan Pemda DIY menjadi bagian penting dalam proses perumusan aturan tersebut.
Latar Belakang dan Ketentuan Sanksi
Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi

Harda menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama perumusan kebijakan ini adalah tingginya tingkat kasus kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sleman. Melalui surat kontrak tersebut, komitmen pencegahan diperkuat langsung dari lingkungan keluarga dan sekolah.
Di dalam draf surat kontrak itu, Pemkab Sleman juga memuat konsekuensi atau sanksi tegas bagi pelajar yang melanggar. Siswa yang terbukti terlibat dalam klitih atau tawuran terancam sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO).
Landasan Hukum dan Mekanisme Peninjauan
Menhut Raja Juli Wanti-wanti Karhutla di Puncak El Nino September

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi menjelaskan bahwa penyusunan surat kontrak ini merupakan langkah implementasi dari Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, Dan Paham Radikalisme Bagi Peserta Didik Di Kabupaten Sleman yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026.
Kendati sanksi pemutusan status belajar telah dicantumkan dalam klausul kesepakatan, Mustadi menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah tetap membutuhkan mekanisme peninjauan terlebih dahulu sebelum tindakan tegas tersebut dijatuhkan kepada peserta didik yang melanggar.






