PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF memastikan bahwa tingkat bunga pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan mengalami perubahan, kendati jangka waktu atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperpanjang hingga 40 tahun.
Plt. Direktur Bisnis PT SMF Heliantopo menjelaskan bahwa tingkat bunga yang disalurkan oleh SMF dalam skema FLPP tetap konsisten. Besaran bunga yang diterapkan pada skema baru dengan masa pinjaman 40 tahun ini sama persis dengan bunga yang berlaku pada program FLPP berdurasi 20 tahun yang selama ini telah berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Heliantopo saat berbicara dalam program CNN Indonesia Prime News Special Edition pada Selasa (1/9). Ia memaparkan bahwa rencana penyesuaian durasi kredit ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pembiayaan perumahan di tanah air.
Amran Ungkap Kendala Swasembada Bawang Putih, Bibit Masih Terbatas

Perluasan Akses bagi MBR
Menurut Heliantopo, perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun dirancang khusus guna membuka dan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelompok masyarakat ini sebelumnya kerap menghadapi kendala dalam memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan karena keterbatasan daya beli atau batas penghasilan.
Dengan tenor pinjaman yang jauh lebih panjang, nominal cicilan bulanan yang harus dibayarkan debitur menjadi jauh lebih ringan. Penurunan nilai angsuran per bulan ini secara langsung memungkinkan masyarakat dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah untuk memenuhi kriteria dan masuk ke dalam segmen penerima pembiayaan FLPP.
BBRI Ngebut 4%, Asing Borong Rp841 Miliar

Fleksibilitas Pelunasan Lebih Cepat
Heliantopo juga menegaskan bahwa adanya opsi perpanjangan tenor hingga 40 tahun bukan berarti debitur diwajibkan untuk terus mengangsur pinjaman hingga batas akhir waktu tersebut. Debitur tetap diberikan fleksibilitas untuk melunasi kredit rumah mereka sewaktu-waktu.
Jika di tengah masa pinjaman kemampuan ekonomi atau kondisi finansial debitur mengalami peningkatan, pelunasan KPR dapat dipercepat tanpa harus menunggu hingga jangka waktu 40 tahun berakhir.






