Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik curang dalam peredaran dan penjualan beras fortifikasi di pasaran. Produk beras yang diklaim mengandung nutrisi atau vitamin tambahan tersebut terbukti tidak sesuai dengan kenyataan setelah melalui serangkaian pengujian resmi oleh pemerintah.
Amran, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), memaparkan temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR. Ia menjelaskan bahwa beras fortifikasi pada dasarnya diproduksi dengan mencampurkan beras analog yang telah diperkaya vitamin ke dalam beras biasa. Namun, hasil uji laboratorium yang dilakukan pemerintah menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan klaim produsen.
Pemeriksaan yang dilakukan di empat laboratorium independen mendapati bahwa sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi tidak memenuhi klaim kandungan gizi yang tertera. Kandungan vitamin yang dijanjikan pada label kemasan justru tidak ditemukan dalam pengujian laboratorium tersebut.
Amran Ungkap Kendala Swasembada Bawang Putih, Bibit Masih Terbatas

Amran menilai label fortifikasi sengaja dimanfaatkan oleh pihak tertentu semata-mata untuk memberikan kesan bahwa beras tersebut memiliki nilai tambah. Dengan label tersebut, produk dijual ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga wajar. Beras yang seharusnya dijual seharga Rp 13.000 per kilogram justru dilepas ke pasaran dengan harga Rp 20.000 hingga mencapai Rp 56.000 per kilogram. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, jumlah selisih harga dari peredaran beras yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 89,19 triliun.
Menyikapi temuan ini, pemerintah langsung mengambil tindakan tegas terhadap produk dan pelaku usaha yang bermasalah. Amran menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi terkait penindakan izin edar, termasuk pencabutan izin bagi produk yang terbukti melanggar. Selain itu, penerbitan izin baru untuk beras fortifikasi juga dihentikan sementara waktu selama proses pemeriksaan dan verifikasi data berjalan.
SMF Pastikan Bunga FLPP Tetap Sama Meski Tenor KPR Diperpanjang 40 Tahun

Pemerintah saat ini masih terus melengkapi seluruh data administratif serta dokumen hasil uji dari empat laboratorium tersebut. Begitu seluruh data rampung dan terverifikasi secara lengkap, kasus manipulasi mutu dan harga beras fortifikasi ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk penanganan hukum lebih lanjut.






