Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan larangan keras terhadap pemanfaatan area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, tindakan membakar hutan merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi siapa pun pelakunya.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan tidak akan diperbolehkan menanam kelapa sawit di lokasi tersebut karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
Koordinasi Lintas Kementerian Cegah Alih Fungsi Lahan
Guna mengantisipasi penggunaan lahan yang telah terbakar untuk kegiatan usaha, Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian. Kerja sama antarinstansi ini ditujukan untuk mencegah lokasi bekas karhutla dialihfungsikan menjadi area bisnis, termasuk budi daya kelapa sawit.
Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi

Bagi kebakaran yang terjadi di area penggunaan lain (APL) atau wilayah di luar kawasan kehutanan, Kementerian Kehutanan berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui koordinasi ini, pemerintah berupaya memastikan lahan APL yang terbakar tersebut tidak akan diterbitkan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, koordinasi serupa dilakukan dengan Menteri Pertanian guna memastikan adanya larangan penanaman kelapa sawit di lahan-lahan APL yang telah dibakar.
Penegakan Hukum Pidana dan Sanksi Administratif
Penanganan karhutla ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan perintah tegas bahwa seluruh pelaku tindak pidana pembakaran hutan secara ilegal, baik pelaku skala kecil maupun pelaku usaha skala besar, wajib dijatuhi hukuman pidana.
Bupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut Klitih

Dalam perkembangannya, penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan kini mencakup ranah administratif maupun pidana. Sebanyak enam kasus saat ini tengah diproses untuk pencabutan izin secara administratif melalui Satuan Tugas (Satgas) Investasi.
Sementara itu, terdapat 40 kasus karhutla yang sedang berjalan dalam proses penegakan hukum pidana. Raja Juli Antoni juga mencatat terdapat 82 kasus pidana lainnya yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian terkait pembakaran lahan ilegal.






