berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Kelapa Sawit

Marthen TandirerungDiterbitkan 2 Sep 2026 - 02.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Kelapa Sawit
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan larangan keras terhadap pemanfaatan area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, tindakan membakar hutan merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi siapa pun pelakunya.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan tidak akan diperbolehkan menanam kelapa sawit di lokasi tersebut karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

Koordinasi Lintas Kementerian Cegah Alih Fungsi Lahan

Guna mengantisipasi penggunaan lahan yang telah terbakar untuk kegiatan usaha, Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian. Kerja sama antarinstansi ini ditujukan untuk mencegah lokasi bekas karhutla dialihfungsikan menjadi area bisnis, termasuk budi daya kelapa sawit.

Baca Juga

Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi

Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi

Bagi kebakaran yang terjadi di area penggunaan lain (APL) atau wilayah di luar kawasan kehutanan, Kementerian Kehutanan berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui koordinasi ini, pemerintah berupaya memastikan lahan APL yang terbakar tersebut tidak akan diterbitkan hak guna usaha (HGU).

Selain itu, koordinasi serupa dilakukan dengan Menteri Pertanian guna memastikan adanya larangan penanaman kelapa sawit di lahan-lahan APL yang telah dibakar.

Penegakan Hukum Pidana dan Sanksi Administratif

Penanganan karhutla ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan perintah tegas bahwa seluruh pelaku tindak pidana pembakaran hutan secara ilegal, baik pelaku skala kecil maupun pelaku usaha skala besar, wajib dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga

Bupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut Klitih

Bupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut Klitih

Dalam perkembangannya, penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan kini mencakup ranah administratif maupun pidana. Sebanyak enam kasus saat ini tengah diproses untuk pencabutan izin secara administratif melalui Satuan Tugas (Satgas) Investasi.

Sementara itu, terdapat 40 kasus karhutla yang sedang berjalan dalam proses penegakan hukum pidana. Raja Juli Antoni juga mencatat terdapat 82 kasus pidana lainnya yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian terkait pembakaran lahan ilegal.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaRaja Juli Antoni

Berita Terbaru Lainnya

Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi DisinformasiBupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut KlitihMenhut Raja Juli Wanti-wanti Karhutla di Puncak El Nino SeptemberAmran Ungkap Kendala Swasembada Bawang Putih, Bibit Masih TerbatasSMF Pastikan Bunga FLPP Tetap Sama Meski Tenor KPR Diperpanjang 40 TahunBBRI Ngebut 4%, Asing Borong Rp841 MiliarKumpulkan Menteri di Hambalang, Prabowo Bahas Akses Pembiayaan PerumahanMentan Ungkap Praktik Curang Beras Fortifikasi, Selisih Harga Capai Rp 89 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap