berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Kelapa Sawit

Marthen TandirerungDiterbitkan 2 Sep 2026 - 02.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Kelapa Sawit
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan larangan keras terhadap pemanfaatan area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, tindakan membakar hutan merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi siapa pun pelakunya.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan tidak akan diperbolehkan menanam kelapa sawit di lokasi tersebut karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

Koordinasi Lintas Kementerian Cegah Alih Fungsi Lahan

Guna mengantisipasi penggunaan lahan yang telah terbakar untuk kegiatan usaha, Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian. Kerja sama antarinstansi ini ditujukan untuk mencegah lokasi bekas karhutla dialihfungsikan menjadi area bisnis, termasuk budi daya kelapa sawit.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Bagi kebakaran yang terjadi di area penggunaan lain (APL) atau wilayah di luar kawasan kehutanan, Kementerian Kehutanan berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui koordinasi ini, pemerintah berupaya memastikan lahan APL yang terbakar tersebut tidak akan diterbitkan hak guna usaha (HGU).

Selain itu, koordinasi serupa dilakukan dengan Menteri Pertanian guna memastikan adanya larangan penanaman kelapa sawit di lahan-lahan APL yang telah dibakar.

Penegakan Hukum Pidana dan Sanksi Administratif

Penanganan karhutla ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan perintah tegas bahwa seluruh pelaku tindak pidana pembakaran hutan secara ilegal, baik pelaku skala kecil maupun pelaku usaha skala besar, wajib dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dalam perkembangannya, penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan kini mencakup ranah administratif maupun pidana. Sebanyak enam kasus saat ini tengah diproses untuk pencabutan izin secara administratif melalui Satuan Tugas (Satgas) Investasi.

Sementara itu, terdapat 40 kasus karhutla yang sedang berjalan dalam proses penegakan hukum pidana. Raja Juli Antoni juga mencatat terdapat 82 kasus pidana lainnya yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian terkait pembakaran lahan ilegal.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaRaja Juli Antoni

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap