Dunia pembuatan konten digital di Indonesia kembali diwarnai oleh persoalan hukum yang menyita perhatian publik. YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan nama panggung Bigmo, secara resmi diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat atas dugaan pelanggaran hukum terkait pelibatan anak di bawah umur. Kasus ini bermula ketika Bigmo diduga menggunakan anak-anak dalam aktivitas promosi produk cairan rokok elektrik atau yang biasa dikenal sebagai liquid vape. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap konten yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data yang tercatat, Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi didaftarkan dengan nomor registrasi 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang tertanggal 31 Juli 2026. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 00.10 WIB. Salah satu advokat yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran ini adalah Thulus Pardosi. Dalam laporannya, pihak yang secara spesifik diadukan adalah pengelola dan/atau pemilik dari akun media sosial yang menggunakan nama identitas Nice Guy Mo.
Persoalan yang berujung pada pengaduan ini berawal dari kegiatan siaran langsung yang dilakukan oleh Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Dalam siaran langsung tersebut, ia diduga kuat melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape kepada para penontonnya. Rekaman video dari siaran langsung yang menuai kontroversi tersebut juga sempat diunggah kembali ke akun Instagram milik Bigmo. Namun, setelah menyadari adanya reaksi dari berbagai pihak, konten video yang bersangkutan saat ini telah dihapus sepenuhnya dari platform media sosial tersebut.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Meskipun pengaduan telah diserahkan secara resmi ke Polda Metro Jaya, status laporan tersebut saat ini belum dituangkan ke dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Hal ini dikarenakan identitas dari anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video promosi tersebut masih belum diketahui secara pasti. Sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, pihak kepolisian akan menerbitkan Laporan Informasi terlebih dahulu. Penerbitan Laporan Informasi ini bertujuan untuk memulai proses penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam dokumen pengaduan masyarakat tersebut, para advokat menjerat pihak terlapor dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal utama yang dicantumkan meliputi Pasal 76I juncto Pasal 88 yang mengatur mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, pelapor juga menyertakan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2). Apabila dugaan pelanggaran hukum ini terbukti di proses peradilan, pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun bagi pelanggarnya.
Rudenim Pekanbaru Tampung 5 WN Bangladesh, Sebagian Besar Korban TPPO

Menanggapi aduan serta situasi yang terjadi, Muhammad Jannah alias Bigmo telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube miliknya. Dalam pernyataan resminya, ia secara sadar mengakui bahwa produk-produk yang mengandung nikotin seharusnya hanya ditujukan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur. Bigmo juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni atas inisiatif pribadi. Ia memastikan tidak ada arahan, instruksi, ataupun panduan dari pihak merek mana pun yang mengarahkannya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain memberikan klarifikasi terkait promosi produk, dalam kesempatan yang sama Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada individu bernama Bang Viru. Permintaan maaf ini disampaikan atas respons emosional serta sikap tidak pantas yang sempat ia tunjukkan sebelumnya. Di sisi lain, kasus pengaduan terkait promosi liquid vape ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Muhammad Jannah. Sebelumnya, ia bersama Adimas Firdaus alias Resbob juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah kepada Azizah Salsha.






