berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Sri NugrohoDiterbitkan 2 Agu 2026 - 09.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Dunia pembuatan konten digital di Indonesia kembali diwarnai oleh persoalan hukum yang menyita perhatian publik. YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan nama panggung Bigmo, secara resmi diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat atas dugaan pelanggaran hukum terkait pelibatan anak di bawah umur. Kasus ini bermula ketika Bigmo diduga menggunakan anak-anak dalam aktivitas promosi produk cairan rokok elektrik atau yang biasa dikenal sebagai liquid vape. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap konten yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data yang tercatat, Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi didaftarkan dengan nomor registrasi 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang tertanggal 31 Juli 2026. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 00.10 WIB. Salah satu advokat yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran ini adalah Thulus Pardosi. Dalam laporannya, pihak yang secara spesifik diadukan adalah pengelola dan/atau pemilik dari akun media sosial yang menggunakan nama identitas Nice Guy Mo.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Persoalan yang berujung pada pengaduan ini berawal dari kegiatan siaran langsung yang dilakukan oleh Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Dalam siaran langsung tersebut, ia diduga kuat melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape kepada para penontonnya. Rekaman video dari siaran langsung yang menuai kontroversi tersebut juga sempat diunggah kembali ke akun Instagram milik Bigmo. Namun, setelah menyadari adanya reaksi dari berbagai pihak, konten video yang bersangkutan saat ini telah dihapus sepenuhnya dari platform media sosial tersebut.

Baca Juga

Penggeledahan Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dan Penahanan Nurman Herin

Penggeledahan Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dan Penahanan Nurman Herin

Meskipun pengaduan telah diserahkan secara resmi ke Polda Metro Jaya, status laporan tersebut saat ini belum dituangkan ke dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Hal ini dikarenakan identitas dari anak-anak yang diduga menjadi korban dalam video promosi tersebut masih belum diketahui secara pasti. Sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, pihak kepolisian akan menerbitkan Laporan Informasi terlebih dahulu. Penerbitan Laporan Informasi ini bertujuan untuk memulai proses penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam dokumen pengaduan masyarakat tersebut, para advokat menjerat pihak terlapor dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal utama yang dicantumkan meliputi Pasal 76I juncto Pasal 88 yang mengatur mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, pelapor juga menyertakan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2). Apabila dugaan pelanggaran hukum ini terbukti di proses peradilan, pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun bagi pelanggarnya.

Baca Juga

Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Temuan Aset Ratusan Miliar dan Penetapan Tersangka Baru

Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Temuan Aset Ratusan Miliar dan Penetapan Tersangka Baru

Menanggapi aduan serta situasi yang terjadi, Muhammad Jannah alias Bigmo telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube miliknya. Dalam pernyataan resminya, ia secara sadar mengakui bahwa produk-produk yang mengandung nikotin seharusnya hanya ditujukan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur. Bigmo juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni atas inisiatif pribadi. Ia memastikan tidak ada arahan, instruksi, ataupun panduan dari pihak merek mana pun yang mengarahkannya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain memberikan klarifikasi terkait promosi produk, dalam kesempatan yang sama Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada individu bernama Bang Viru. Permintaan maaf ini disampaikan atas respons emosional serta sikap tidak pantas yang sempat ia tunjukkan sebelumnya. Di sisi lain, kasus pengaduan terkait promosi liquid vape ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Muhammad Jannah. Sebelumnya, ia bersama Adimas Firdaus alias Resbob juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah kepada Azizah Salsha.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayaperlindungan anakBigmoLiquid VapeYouTuber

Berita Terbaru Lainnya

Penggeledahan Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dan Penahanan Nurman HerinDaftar 4 Jalan Tol di Indonesia yang Dirancang untuk Pendaratan Jet Tempur F-16Program Bantuan Listrik Gratis dan Pengawalan Aspirasi Masyarakat di Kabupaten KuninganMenghadapi dan Melaporkan Dugaan Pungutan Liar Oknum Petugas di Jalan RayaKasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Temuan Aset Ratusan Miliar dan Penetapan Tersangka BaruHarga Kakao Naik Tajam, Kemendag Sebut Ini Efek El NinoStrategi Drive Worry Free VinFast dan Program Kepemilikan di GIIAS 2026Tahapan Pengembangan K-SIGN Rote Ndao untuk Capai Swasembada Garam 2027

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap