Dunia pembuatan konten digital di Indonesia kembali diwarnai oleh persoalan hukum yang menyita perhatian publik. YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan nama panggung Bigmo, secara resmi diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat atas dugaan pelanggaran hukum terkait pelibatan anak di bawah umur. Kasus ini bermula ketika Bigmo diduga menggunakan anak-anak dalam aktivitas promosi produk cairan rokok elektrik atau yang biasa dikenal sebagai liquid vape. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons terhadap konten yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data yang tercatat, Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi didaftarkan dengan nomor registrasi 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 yang tertanggal 31 Juli 2026. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 00.10 WIB. Salah satu advokat yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran ini adalah Thulus Pardosi. Dalam laporannya, pihak yang secara spesifik diadukan adalah pengelola dan/atau pemilik dari akun media sosial yang menggunakan nama identitas Nice Guy Mo.








