Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih keseriusan dan komitmen pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mengelola penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, sebanyak 26 pemerintah daerah belum melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sehingga penyaluran anggaran terancam mengalami keterlambatan.
Sebanyak 26 pemda yang belum memenuhi kelengkapan dokumen tersebut tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam wilayah, meliputi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah terkait untuk segera menginstruksikan staf teknis masing-masing agar mempercepat pengurusan berkas penyaluran. Langkah percepatan ini dinilai penting agar hak masyarakat terhadap pemanfaatan anggaran Otsus tidak terhambat kendala administratif.
Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya Dirampas

Syarat Penyaluran dan Prinsip Tata Kelola
Pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tahap II. Pemda tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup memenuhi realisasi minimal 50 persen yang disertai dengan laporan kinerja.
Laporan tersebut harus memuat capaian keluaran (output), sekaligus pertanggungjawaban penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dari tahun anggaran sebelumnya.
Yusril Tegaskan Status WNI yang Gabung Militer Rusia Bisa Dicabut jika Terbukti Sengaja

Ribka menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus wajib berpegang teguh pada prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Aspek transparansi juga ditekankan melalui pemanfaatan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address.
Pemerintah telah menetapkan tahun 2025 sebagai tonggak evaluasi dan pembenahan tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh menyusul 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus di Papua. Guna mengatasi hambatan di lapangan, pemerintah pusat tetap menyediakan ruang pendampingan serta asistensi teknis bagi pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan dalam melengkapi dokumen pencairan.






