Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui adanya tantangan besar dalam menyelesaikan penanganan perkara-perkara lama yang proses penyidikannya telah berjalan sejak lama. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang turut memperlambat proses penyelesaian kasus-kasus tunggakan tersebut adalah pelaksanaan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Fitroh dalam agenda konferensi pers yang secara khusus membahas mengenai capaian kinerja semester I KPK untuk tahun 2026. Pertemuan dengan awak media tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan lembaga antirasuah ini memaparkan secara rinci dinamika serta kendala nyata yang dihadapi oleh tim penyidik di lapangan.
Menurut penjelasan Fitroh Rohcahyanto, kendala operasional yang dihadapi oleh penyidik ketika terjadi operasi tangkap tangan sangat berkaitan dengan konsekuensi penahanan terhadap pihak-pihak yang terjaring. Tindakan OTT hampir selalu diikuti dengan proses penahanan para tersangka. Hal ini secara otomatis menyebabkan batas waktu penyidikan menjadi sangat terbatas dan segala tindak lanjut hukum harus dilakukan dengan ritme yang cepat.
Kondisi operasional yang mendesak tersebut memaksa para penyidik yang ada di lembaga antirasuah untuk memusatkan seluruh perhatian dan fokus mereka terlebih dahulu demi merampungkan proses penyidikan yang dihasilkan dari operasi tangkap tangan. Akibat langsung dari pembagian fokus ini, penanganan terhadap perkara-perkara yang masuk dalam kategori case building, yang penyidikannya sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, menjadi terhambat secara signifikan.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Fitroh memaparkan lebih jauh bahwa para penyidik terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus-kasus lama tersebut di tengah jalan. Ketika sebuah operasi tangkap tangan bergulir, penyidik harus segera mengalihkan fokus kerja mereka untuk menangani kasus OTT terlebih dahulu karena adanya keharusan penahanan paksa. Mau tidak mau, penanganan perkara case building harus berhenti sebentar sampai penanganan awal OTT yang mendesak itu dapat dikendalikan.
Lebih lanjut, pimpinan KPK menegaskan bahwa lembaga sebenarnya memiliki keinginan yang sangat kuat untuk segera menuntaskan seluruh perkara tunggakan yang masih menumpuk. Namun, upaya percepatan tersebut terbentur oleh keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPK saat ini. Fitroh mengakui bahwa jumlah personel yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan rasio beban kerja yang harus diselesaikan setiap tahunnya.
Untuk menyiasati keterbatasan jumlah personel ini, Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa harus menetapkan skala prioritas yang ketat dalam penanganan perkara sehari-hari. Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya memberikan prioritas utama pada penyelesaian kasus-kasus di mana individu yang terlibat sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK tidak ingin menggantung nasib hukum seseorang, sehingga memfokuskan sumber daya yang ada pada perkara yang sudah memiliki tersangka menjadi jalan keluar sementara.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Guna mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja ini dalam jangka panjang dan mencegah penumpukan kasus berulang, Fitroh menaruh harapan besar pada kebijakan internal jajaran Sekretariat KPK. Ia sangat berharap agar Sekretaris Jenderal KPK dapat merealisasikan penambahan jumlah personel secara signifikan pada tahun ini. Penambahan yang diharapkan mencakup rekrutmen atau penambahan jumlah penyelidik, penyidik, serta penuntut umum di lingkungan komisi tersebut.
Dengan adanya penambahan jumlah personel tersebut pada tahun ini, pimpinan KPK berharap beban kerja dapat terdistribusi dengan lebih merata dan terukur. Tim tambahan nantinya diharapkan dapat secara khusus difokuskan pada penyelesaian perkara-perkara tunggakan yang selama ini terhambat oleh keterbatasan tenaga, sehingga penanganan kasus lama maupun operasi tangkap tangan dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan kecepatan penyelesaian.






