Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutus 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam sidang putusan pada 26 Maret 2026, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar terhadap para pelaku usaha tersebut atas dugaan kartel penetapan suku bunga pinjaman.
Putusan ini kembali menyoroti implementasi aturan batas maksimum bunga pinjaman online harian berdasarkan surat edaran OJK dan pedoman industri yang telah mengalami serangkaian penyesuaian tarif sejak beberapa tahun terakhir.
Skema Batas Bunga Harian Berdasarkan Regulasi OJK
Penetapan pagu bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami pergeseran formalitas dan penurunan besaran secara bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mulanya menetapkan batas bunga 0,8% per hari pada Pedoman Perilaku (Code of Conduct) 2018 yang kini telah dicabut. Angka tersebut diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021 mengikuti imbauan otoritas.
Sengketa Batas Suku Bunga Pinjol, Polemik Denda KPPU Rp755 Miliar Masuk Sidang Banding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mempertegas batasan manfaat ekonomi tersebut melalui regulasi resmi, termasuk Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Berdasarkan ketentuan penyesuaian suku bunga:
- Sektor Konsumtif: Diturunkan menjadi 0,3% per hari per 1 Januari 2024, berlanjut menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan dipatok 0,1% per hari pada 2026.
- Sektor Produktif: Ditetapkan sebesar 0,1% per hari, dengan target penurunan lanjutan menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Perbedaan Sudut Pandang KPPU, OJK, dan Pelaku Usaha
Langkah penegakan hukum KPPU menuai tanggapan berbeda dari regulator dan asosiasi industri. Pihak OJK melalui Agusman menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK demi melindungi konsumen dan membedakan layanan legal dari pinjol ilegal. Peran asosiasi dalam pengawasan disiplin pasar dan penanganan aduan masyarakat juga tercantum dalam Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan kekecewaannya atas putusan denda tersebut dan menyampaikan bahwa mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding. Sebelumnya, dalam persidangan September 2025, seluruh 97 perusahaan terlapor telah menolak laporan dugaan pelanggaran.
Salah satu pelaku usaha, OVO Finansial melalui Komisaris Karaniya Dharmasaputra, menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian kartel dan menetapkan bunga di bawah batas maksimum, seperti OVO Modal Usaha sebesar 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai batasan suku bunga harian bertujuan menciptakan persaingan sehat serta melindungi peminjam dari jeratan bunga tinggi, bukan bentuk kartel.






