berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Vonis Kartel KPPU dan Polemik Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online Harian

Slamet PrabowoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Kartel KPPU dan Polemik Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online Harian
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutus 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam sidang putusan pada 26 Maret 2026, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar terhadap para pelaku usaha tersebut atas dugaan kartel penetapan suku bunga pinjaman.

Putusan ini kembali menyoroti implementasi aturan batas maksimum bunga pinjaman online harian berdasarkan surat edaran OJK dan pedoman industri yang telah mengalami serangkaian penyesuaian tarif sejak beberapa tahun terakhir.

Skema Batas Bunga Harian Berdasarkan Regulasi OJK

Penetapan pagu bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami pergeseran formalitas dan penurunan besaran secara bertahap. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mulanya menetapkan batas bunga 0,8% per hari pada Pedoman Perilaku (Code of Conduct) 2018 yang kini telah dicabut. Angka tersebut diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021 mengikuti imbauan otoritas.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mempertegas batasan manfaat ekonomi tersebut melalui regulasi resmi, termasuk Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Berdasarkan ketentuan penyesuaian suku bunga:

  • Sektor Konsumtif: Diturunkan menjadi 0,3% per hari per 1 Januari 2024, berlanjut menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan dipatok 0,1% per hari pada 2026.
  • Sektor Produktif: Ditetapkan sebesar 0,1% per hari, dengan target penurunan lanjutan menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Perbedaan Sudut Pandang KPPU, OJK, dan Pelaku Usaha

Langkah penegakan hukum KPPU menuai tanggapan berbeda dari regulator dan asosiasi industri. Pihak OJK melalui Agusman menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK demi melindungi konsumen dan membedakan layanan legal dari pinjol ilegal. Peran asosiasi dalam pengawasan disiplin pasar dan penanganan aduan masyarakat juga tercantum dalam Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan kekecewaannya atas putusan denda tersebut dan menyampaikan bahwa mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding. Sebelumnya, dalam persidangan September 2025, seluruh 97 perusahaan terlapor telah menolak laporan dugaan pelanggaran.

Salah satu pelaku usaha, OVO Finansial melalui Komisaris Karaniya Dharmasaputra, menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian kartel dan menetapkan bunga di bawah batas maksimum, seperti OVO Modal Usaha sebesar 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai batasan suku bunga harian bertujuan menciptakan persaingan sehat serta melindungi peminjam dari jeratan bunga tinggi, bukan bentuk kartel.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap