Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah tersebut mengindikasikan bahwa praktik serupa diduga jamak terjadi di berbagai perguruan tinggi lainnya.
Hal tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sehubungan dengan dugaan tersebut, KPK membuka ruang bagi masyarakat luas untuk melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses seleksi dan penerimaan mahasiswa baru di kampus-kampus lain.
Setiap laporan yang masuk dari masyarakat nantinya akan ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu oleh KPK. Proses analisis ini dilakukan guna menentukan langkah penanganan serta pendekatan hukum yang tepat terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan. KPK juga secara tegas meminta pihak perguruan tinggi untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru secara nyata dan konkret, bukan hanya berhenti pada deklarasi komitmen.
Warga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini Caranya

Rekam Jejak Penindakan Kasus di Unila dan Unsoed
Penindakan kasus korupsi pada jalur penerimaan mahasiswa baru oleh KPK sebelumnya pernah dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Unila pada Agustus 2022. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Perkara serupa kembali diungkap KPK pada 2026 lewat operasi tangkap tangan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Dalam penyidikan kasus Unsoed, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta keponakan Sodiq bernama Mulyono sebagai tersangka.
Terbongkar Aksi Encek Atur Narkoba Usai Ditangkap di Myanmar

Selain para pejabat kampus dan pihak keluarga rektor, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed tersebut.






