Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah penegakan hukum tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 19 badan usaha di tujuh provinsi telah dijatuhi sanksi administratif dan dipasangi plang penyegelan akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran lahan di area konsesi masing-masing.
Berdasarkan data penindakan, sebaran kasus terluas tercatat di Kalimantan Selatan dengan area terbakar mencapai 6.595 hektare yang melibatkan tiga badan usaha. Sementara di Kalimantan Barat, penyegelan dilakukan terhadap tujuh badan usaha dengan total luasan terbakar seluas 2.260,08 hektare. Penindakan lainnya menyasar empat badan usaha di Sumatera Selatan, dua di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu badan usaha di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau.
Terbongkar Aksi Encek Atur Narkoba Usai Ditangkap di Myanmar

Penegakan hukum karhutla di Indonesia berjalan melalui tiga mekanisme utama, yakni sanksi administratif, gugatan perdata untuk penyelesaian sengketa lingkungan, dan proses pidana. KLH berfokus pada penanganan jalur nonpidana melalui penjatuhan sanksi administrasi serta pengajuan gugatan perdata ke pengadilan, sedangkan proses pidana sepenuhnya dijalankan oleh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.
Rumah Hancur Akibat Gempa NTT, Satu Keluarga Tinggal di Kandang Babi

Untuk jalur perdata periode 2023 hingga 2025, KLH mencatat terdapat 32 perkara yang masih berjalan. Nilai potensi kerugian lingkungan yang diajukan dalam dokumen persidangan menembus Rp5,30 triliun, dengan rencana tindakan pemulihan lingkungan yang dituntut mencapai Rp9,5 triliun. Adapun dari perkara karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap dan diselesaikan pembayarannya pada 2026, kas negara telah menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp128.680.978.500.






