Pelarian buronan kasus narkotika internasional, Bayu Wicaksono alias Encek, akhirnya terhenti di wilayah Tachileik, Myanmar. Penangkapan oleh otoritas setempat tersebut sekaligus mengungkap rekam jejak Encek yang tetap mengendalikan peredaran narkoba lintas negara selama berstatus sebagai buron.
Encek ditangkap saat otoritas Myanmar melakukan operasi penyisiran di kawasan perbatasan pada Jumat, 17 Juli 2026. Setelah penangkapan di wilayah perbatasan tersebut, ia langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Rumah Hancur Akibat Gempa NTT, Satu Keluarga Tinggal di Kandang Babi

Sebelum tertangkap di Myanmar, Encek berstatus sebagai narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Jalur pelariannya melintasi beberapa negara, mulai dari Indonesia menuju Malaysia, melintas ke Thailand, hingga akhirnya bersembunyi di Tachileik yang berdekatan dengan perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak di Tujuh Provinsi

Kendati terus berpindah negara untuk menghindari kejaran aparat, Encek tidak berhenti menjalankan bisnis gelapnya. Kepolisian mengungkapkan bahwa selama masa pelarian dari Malaysia hingga ke perbatasan Myanmar, Encek tetap aktif mengendalikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara, khususnya yang terhubung dengan jaringan Malaysia.






