Artis Ruben Onsu sepakat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp3,5 miliar kepada pihak korban berinisial DM terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kesepakatan pembayaran kerugian tersebut menjadi dasar atas pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi perihal pemenuhan ganti kerugian tersebut sekaligus memastikan langkah hukum pencabutan laporan oleh kliennya. Ramzy menegaskan kesepakatan damai ini telah disetujui oleh kedua belah pihak. "Iya benar (bayar ganti rugi) Rp3,5 miliar," ujar Ramzy saat dikonfirmasi pada Senin (31/8).
Pihak kepolisian turut membenarkan tercapainya penyelesaian antara Ruben dan korban. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa Ruben telah menyetujui kewajiban untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami oleh pelapor dalam klausul perdamaian yang diajukan.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Polisi Fasilitasi Restorative Justice
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua surat resmi dari pihak yang berperkara. Dokumen yang diserahkan kepada penyidik meliputi surat perjanjian perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan polisi.
Berdasarkan penerimaan dua dokumen itu, penyidik kepolisian akan memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) guna menyelesaikan perkara hukum ini secara menyeluruh. Setelah rangkaian proses restorative justice tuntas dilaksanakan, penyidik dijadwalkan menggelar tahapan gelar perkara khusus untuk secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Warga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini Caranya

Perkara yang melibatkan Ruben Onsu ini berawal dari laporan kepolisian bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P atas nama korban DM. Dalam perjalanan proses hukumnya, penyidik sempat menetapkan Ruben sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.






