berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Sep 2026 - 07.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Artis Ruben Onsu sepakat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp3,5 miliar kepada pihak korban berinisial DM terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kesepakatan pembayaran kerugian tersebut menjadi dasar atas pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi perihal pemenuhan ganti kerugian tersebut sekaligus memastikan langkah hukum pencabutan laporan oleh kliennya. Ramzy menegaskan kesepakatan damai ini telah disetujui oleh kedua belah pihak. "Iya benar (bayar ganti rugi) Rp3,5 miliar," ujar Ramzy saat dikonfirmasi pada Senin (31/8).

Pihak kepolisian turut membenarkan tercapainya penyelesaian antara Ruben dan korban. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa Ruben telah menyetujui kewajiban untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami oleh pelapor dalam klausul perdamaian yang diajukan.

Baca Juga

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Polisi Fasilitasi Restorative Justice

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua surat resmi dari pihak yang berperkara. Dokumen yang diserahkan kepada penyidik meliputi surat perjanjian perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan polisi.

Berdasarkan penerimaan dua dokumen itu, penyidik kepolisian akan memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) guna menyelesaikan perkara hukum ini secara menyeluruh. Setelah rangkaian proses restorative justice tuntas dilaksanakan, penyidik dijadwalkan menggelar tahapan gelar perkara khusus untuk secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca Juga

Warga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini Caranya

Warga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini Caranya

Perkara yang melibatkan Ruben Onsu ini berawal dari laporan kepolisian bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P atas nama korban DM. Dalam perjalanan proses hukumnya, penyidik sempat menetapkan Ruben sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPolres Metro Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari IniWarga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini CaranyaTerbongkar Aksi Encek Atur Narkoba Usai Ditangkap di MyanmarRumah Hancur Akibat Gempa NTT, Satu Keluarga Tinggal di Kandang Babi19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak di Tujuh ProvinsiSempat Diperiksa Propam, Kapolresta Banda Aceh Dimutasi ke Yanma PolriInfografis, Gus Kikin, Kiai Entrepreneur Jadi Ketum PBNUSurvei Poltracking, 47,2 Persen Publik Merasa Tidak Terwakili Partai Politik

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap