Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026 menetapkan suku bunga acuan BI-Rate tetap berada di level 5,75 persen. Pertemuan bulanan ini menjadi momen perdana yang dipimpin oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 27 Juli 2026.
Selain mempertahankan BI-Rate, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen. Langkah moneter ini diambil guna memastikan inflasi nasional tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen untuk periode 2026 dan 2027, sekaligus menopang stabilitas perekonomian domestik.
Faktor Pemicu di Balik Keputusan BI-Rate
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan kondisi makroekonomi domestik dan tekanan pasar global. Dari dalam negeri, data inflasi Juli 2026 tercatat mengalami deflasi bulanan sebesar 0,14 persen, yang membawa inflasi tahunan turun ke level 2,88 persen dari 3,34 persen pada Juni 2026. Inflasi inti domestik juga terjaga di posisi 2,76 persen.
Di tingkat global, indikator ekonomi Amerika Serikat memperlihatkan inflasi konsumen bulan Juli naik tipis 0,1 persen secara bulanan (3,4 persen secara tahunan), dengan inflasi inti bulanan sebesar 0,2 persen (2,5 persen secara tahunan). Pada saat yang sama, imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat tenor 10 tahun masih bertengger di sekitar 4,7 persen hingga pertengahan Agustus 2026. Kondisi pasar eksternal yang dinamis ini mendorong bank sentral bersikap cermat dalam menentukan arah kebijakan suku bunga.
Aturan Baru Bapanas Soal HET Beras Medium dan Premium, Zonasi Harga, Standar Mutu, hingga Isu Ekspor

Sejumlah analis pasar modal dan perbankan menilai ketetapan ini telah sesuai ekspektasi. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian, Ekonom Bank Danamon Hosiana Situmorang, serta Kepala Ekonom BCA David Sumual sebelumnya telah memproyeksikan BI-Rate bertahan di level 5,75 persen. Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto turut menilai langkah tersebut merupakan opsi terbaik di tengah sentimen eksternal dan persepsi pasar domestik.
Dampak Pasar Keuangan dan Dukungan Likuiditas Perbankan
Pasar valuta asing domestik merespons keputusan moneter ini secara positif. Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026, menguat 0,12 persen ke posisi Rp 17.840 per dolar AS, menguat dari level penutupan hari sebelumnya di angka Rp 17.862 per dolar AS.
Untuk menjaga intermediasi perbankan tetap bergulir tanpa menambah tekanan suku bunga, Bank Indonesia mengoptimalkan instrumen Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Hingga pekan pertama Agustus 2026, total dana KLM yang telah dikucurkan ke sektor perbankan mencapai Rp 446,5 triliun. Penyaluran tersebut terbagi ke dalam tiga jalur utama:
Ketentuan Syarat dan Panduan Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Bank Himbara

- Jalur pembiayaan (financing channel): Rp 368,4 triliun
- Jalur suku bunga (interest rate channel): Rp 73,2 triliun
- Jalur pendanaan pembiayaan (financing to funding channel): Rp 4,9 triliun
Langkah Stabilisasi Devisa dan Penguatan Transaksi
Bank Indonesia juga memperbarui sejumlah skema insentif devisa untuk memperkuat cadangan dan memperdalam pasar valuta asing. Penyesuaian instrumen lindung nilai ini mencakup:
- Kenaikan insentif swap jual lindung nilai menjadi 12,5 persen
- Pemberian insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 15 persen
- Pemberian insentif premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen guna mendorong transaksi mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan negara mitra
- Pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen
Kombinasi antara suku bunga yang stabil, injeksi likuiditas makroprudensial, dan stimulus transaksi lindung nilai ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar serta keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan.






