berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Update Keputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia

Sri NugrohoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.27 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Update Keputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: Rm
A-A+

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026 menetapkan suku bunga acuan BI-Rate tetap berada di level 5,75 persen. Pertemuan bulanan ini menjadi momen perdana yang dipimpin oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 27 Juli 2026.

Selain mempertahankan BI-Rate, Bank Indonesia juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen. Langkah moneter ini diambil guna memastikan inflasi nasional tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen untuk periode 2026 dan 2027, sekaligus menopang stabilitas perekonomian domestik.

Faktor Pemicu di Balik Keputusan BI-Rate

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan kondisi makroekonomi domestik dan tekanan pasar global. Dari dalam negeri, data inflasi Juli 2026 tercatat mengalami deflasi bulanan sebesar 0,14 persen, yang membawa inflasi tahunan turun ke level 2,88 persen dari 3,34 persen pada Juni 2026. Inflasi inti domestik juga terjaga di posisi 2,76 persen.

Di tingkat global, indikator ekonomi Amerika Serikat memperlihatkan inflasi konsumen bulan Juli naik tipis 0,1 persen secara bulanan (3,4 persen secara tahunan), dengan inflasi inti bulanan sebesar 0,2 persen (2,5 persen secara tahunan). Pada saat yang sama, imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat tenor 10 tahun masih bertengger di sekitar 4,7 persen hingga pertengahan Agustus 2026. Kondisi pasar eksternal yang dinamis ini mendorong bank sentral bersikap cermat dalam menentukan arah kebijakan suku bunga.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Sejumlah analis pasar modal dan perbankan menilai ketetapan ini telah sesuai ekspektasi. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian, Ekonom Bank Danamon Hosiana Situmorang, serta Kepala Ekonom BCA David Sumual sebelumnya telah memproyeksikan BI-Rate bertahan di level 5,75 persen. Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto turut menilai langkah tersebut merupakan opsi terbaik di tengah sentimen eksternal dan persepsi pasar domestik.

Dampak Pasar Keuangan dan Dukungan Likuiditas Perbankan

Pasar valuta asing domestik merespons keputusan moneter ini secara positif. Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026, menguat 0,12 persen ke posisi Rp 17.840 per dolar AS, menguat dari level penutupan hari sebelumnya di angka Rp 17.862 per dolar AS.

Untuk menjaga intermediasi perbankan tetap bergulir tanpa menambah tekanan suku bunga, Bank Indonesia mengoptimalkan instrumen Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Hingga pekan pertama Agustus 2026, total dana KLM yang telah dikucurkan ke sektor perbankan mencapai Rp 446,5 triliun. Penyaluran tersebut terbagi ke dalam tiga jalur utama:

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat
  • Jalur pembiayaan (financing channel): Rp 368,4 triliun
  • Jalur suku bunga (interest rate channel): Rp 73,2 triliun
  • Jalur pendanaan pembiayaan (financing to funding channel): Rp 4,9 triliun

Langkah Stabilisasi Devisa dan Penguatan Transaksi

Bank Indonesia juga memperbarui sejumlah skema insentif devisa untuk memperkuat cadangan dan memperdalam pasar valuta asing. Penyesuaian instrumen lindung nilai ini mencakup:

  • Kenaikan insentif swap jual lindung nilai menjadi 12,5 persen
  • Pemberian insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 15 persen
  • Pemberian insentif premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen guna mendorong transaksi mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan negara mitra
  • Pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen

Kombinasi antara suku bunga yang stabil, injeksi likuiditas makroprudensial, dan stimulus transaksi lindung nilai ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar serta keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaBI RateSuku Bunga Acuan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap