Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara intensif mematangkan langkah pembaruan tata kelola perberasan nasional melalui peninjauan kembali dan revisi dua regulasi mendasar. Kebijakan ini menyasar pemutakhiran terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Sinkronisasi regulasi ini dirancang guna memastikan terciptanya keseimbangan pasokan, kejelasan mutu komoditas, serta keteraturan struktur penetapan harga pangan pokok di tingkat konsumen di seluruh penjuru Indonesia.
Penyempurnaan kerangka regulasi perberasan ini memegang peranan krusial bagi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir. Di tingkat konsumen, penataan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan standar mutu berfungsi mencegah lonjakan harga yang berlebihan serta menjamin kesesuaian fisik beras yang dibeli masyarakat. Sementara itu, bagi produsen, penggilingan, dan pedagang eceran, regulasi yang transparan memberikan kepastian operasional dalam mendistribusikan beras sesuai klasifikasi mutu dan zonasi wilayah penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pematangan Regulasi Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2024
Langkah mendasar yang tengah dituntaskan pemerintah berfokus pada revisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan tersebut memuat ketentuan pokok mengenai pembagian kelas mutu beras nasional yang diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan mutu, yakni beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Penataan klasifikasi empat kelas mutu ini ditujukan agar batasan mutu komoditas beras di pasaran memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak menimbulkan kerancuan spesifikasi pada rantai pasok.
Secara simultan, pemerintah juga merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan beras premium di berbagai wilayah Indonesia. Keterkaitan antara penataan mutu dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 dan penetapan batas harga tertinggi dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengontrol tata niaga komoditas beras secara terpadu. Melalui revisi ini, batasan harga yang berlaku diatur agar selaras dengan kualitas fisik beras yang diterima oleh masyarakat konsumen.
Revisi regulasi perberasan ini turut mengintegrasikan kejelasan batasan operasional bagi seluruh pelaku rantai niaga pangan pokok. Melalui pemutakhiran regulasi harga eceran tertinggi HET beras medium dan premium dari Bapanas, pemerintah menyelaraskan mekanisme pengawasan harga di pasar tradisional maupun ritel modern dengan pengelompokan mutu beras yang berlaku secara nasional.
Standar Mutu Beras Reguler dan Pengaturan Khusus Berbasis Sertifikasi
Penetapan mutu beras reguler dalam kerangka regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah menetapkan kriteria fisik yang mutlak dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemerintah memberlakukan dua parameter utama yang tidak dapat ditawar untuk beras reguler, yaitu tingkat derajat sosoh minimal sebesar 95 persen dan kadar air maksimal sebesar 14 persen. Kedua syarat fisik mutlak ini menjadi standar baku untuk memastikan bahwa beras yang beredar memiliki kualitas fisik yang aman dan layak simpan bagi masyarakat luas.
Ketentuan parameter derajat sosoh 95 persen menjamin bahwa lapisan bekatul telah terkelupas dengan optimal sesuai klasifikasi mutu beras konsumsi yang dipersyaratkan. Di sisi lain, batas kadar air sebesar 14 persen berfungsi menjaga bulir beras dari kerusakan fisik akibat kelembapan tinggi serta memperpanjang ketahanan beras selama proses penyimpanan di gudang dan pendistribusian di jaringan pasar. Pemenuhan kedua standar mutlak ini menjadi tolak ukur kepatuhan mutu komoditas beras reguler sebelum diedarkan ke konsumen.
Berbeda dengan beras reguler, pemerintah menerapkan perlakuan khusus terhadap komoditas beras khusus. Regulasi menetapkan bahwa beras khusus tidak dibatasi oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Penetapan harga beras khusus dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas. Kendati demikian, standar mutu untuk beras khusus tetap dipersyaratkan secara ketat dan wajib melalui suatu proses sertifikasi resmi guna membuktikan keaslian dan karakteristik mutu spesifik yang membedakannya dari beras reguler umum.
Penerapan Zonasi Harga Eceran Tertinggi Beras Premium dan Medium
Penerapan plafon harga beras di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan faktor geografis dan rantai logistik antarwilayah. Berdasarkan regulasi zonasi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), besaran HET beras premium berada pada rentang Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram. Rentang batas harga ini disesuaikan dengan daerah penjualan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia untuk mengakomodasi variasi biaya distribusi dari sentra produksi beras.
Update Keputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia

Pengaturan zonasi harga eceran tertinggi HET beras medium dan premium dari Bapanas ditujukan untuk menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat di daerah yang bukan merupakan sentra produksi utama. Dengan rentang HET beras premium antara Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kilogram, pelaku usaha memiliki pedoman batas atas yang sah secara hukum saat menjual produknya kepada konsumen akhir di setiap zonasi wilayah yang telah ditentukan.
Untuk beras kelas medium, pemerintah juga menetapkan acuan batasan harga tertinggi yang wajib ditaati oleh pedagang eceran. Dalam kerangka HET perberasan, batas maksimal harga beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram untuk wilayah tertentu. Ketentuan batas atas harga beras medium ini dirancang untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan pokok sehari-hari masyarakat pada tingkat harga yang stabil dan wajar.
Realisasi Harga Beras dan Pengawasan Distribusi di Pasar Tradisional
Implementasi kebijakan stabilitas harga beras di lapangan dipantau secara langsung oleh otoritas pangan guna memastikan kepatuhan terhadap HET. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, melakukan pemantauan harga dan stok komoditas beras di Pasar Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Pemantauan ini dilakukan guna memverifikasi kondisi aktual pergerakan harga komoditas pangan pokok di tingkat pedagang eceran.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di Pasar Dramaga tersebut, beras medium tercatat diperdagangkan dengan harga Rp 12.900 per kilogram. Nilai transaksi riil ini berada relatif rendah dan tercatat berada di bawah ketentuan HET beras medium yang dipatok sebesar Rp 13.500 per kilogram. Kondisi harga yang berada di bawah plafon HET menunjukkan bahwa pasokan beras medium di pasar tersebut berada pada kondisi yang terkendali dengan baik.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas juga mencatat keberadaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ketersediaan beras SPHP di pasar rakyat berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan menopang keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat, sehingga pergerakan harga beras secara umum di pasar tradisional tetap terpantau wajar dan berada dalam koridor harga yang ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi Faktual Terkait Isu Ekspor Beras ke Malaysia
Di tengah pembenahan tata kelola harga domestik dan kepatuhan standar mutu beras nasional, beredar isu di media sosial yang mengklaim bahwa Indonesia menjual beras ke Malaysia dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Informasi tersebut memicu perhatian publik terkait tata kelola perdagangan pangan lintas negara. Berdasarkan verifikasi faktual, klaim bahwa beras Indonesia dijual ke Malaysia seharga Rp 10.000 per kilogram dipastikan keliru dan tidak berdasar pada ketetapan resmi.
Pihak Perum Bulog melalui Manajer Humas dan Kelembagaan, Tomi Wijaya, memberikan klarifikasi resmi mengenai status rencana perdagangan internasional tersebut. Tomi Wijaya menegaskan bahwa rencana ekspor beras ke Malaysia masih berada dalam tahap penjajakan awal. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan atau kesepakatan formal yang mengikat mengenai volume beras yang akan dikirimkan maupun nominal harga ekspor yang disepakati oleh kedua negara.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, turut memastikan kepastian kebijakan harga ekspor beras nasional ke pasar Malaysia. Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa harga ekspor beras Indonesia ke Malaysia nantinya akan berada di atas HET domestik. Kebijakan mematok harga ekspor di atas HET domestik ditetapkan secara terukur agar kegiatan ekspor mampu memberikan keuntungan bagi petani dalam negeri serta mendatangkan peningkatan penerimaan bagi negara.
Kebijakan penetapan harga ekspor tersebut sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat menghadiri acara peluncuran gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto memanggil Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengingatkan secara tegas agar beras asal Indonesia tidak dipasarkan terlalu murah saat memasuki pasar ekspor internasional. Arahan presiden tersebut menekankan prinsip bahwa nilai komoditas pangan nasional harus terlindungi dan dihargai secara pantas di pasar luar negeri.
Ketentuan Syarat dan Panduan Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Bank Himbara

Kondisi Sosial Ekonomi Petani Skala Kecil Berdasarkan Sensus Pertanian 2023
Penataan regulasi harga eceran tertinggi HET beras medium dan premium dari Bapanas memiliki keterkaitan erat dengan struktur kesejahteraan produsen pangan di tingkat hulu. Kondisi faktual sektor pertanian nasional tercermin dalam data Sensus Pertanian 2023 yang dirilis secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus tersebut memaparkan profil menyeluruh mengenai skala usaha pertanian yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Hasil Sensus Pertanian 2023, tercatat sebanyak 68,10 persen dari total unit usaha pertanian di Indonesia masuk ke dalam kategori petani skala kecil. Angka mayoritas ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan budidaya pertanian di tanah air dikelola oleh unit usaha dengan kapasitas lahan dan modal yang terbatas. Struktur populasi produsen yang didominasi oleh petani skala kecil menjadikan stabilitas harga gabah dan beras sebagai faktor yang sangat sensitif bagi kelangsungan hidup mereka.
Lebih lanjut, publikasi Sensus Pertanian 2023 Tahap II merinci tingkat pendapatan yang diperoleh oleh unit usaha tani berskala kecil tersebut. Laporan sensus mencatat bahwa pendapatan setahun unit usaha pertanian yang tergolong dalam kategori petani skala kecil berada pada angka Rp 26,6 juta atau bahkan kurang dari nilai tersebut per tahun. Rata-rata pendapatan ini mencerminkan keterbatasan margin ekonomi yang dihadapi oleh jutaan petani skala kecil di berbagai sentra produksi pertanian tanah air.
Kondisi pendapatan tahunan petani skala kecil yang berada pada batas Rp 26,6 juta atau kurang per tahun tersebut memperlihatkan pentingnya perlindungan ekonomi bagi produsen pertanian. Tanpa tata kelola harga yang tertata dari tingkat penggilingan hingga pasar eceran, petani skala kecil berada pada posisi yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas dan persaingan pasar yang tidak seimbang.
Sinergi Standar Mutu, Regulasi Harga, dan Perlindungan Usaha Pangan
Penataan menyeluruh yang mencakup revisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 menunjukkan pendekatan terintegrasi pemerintah dalam membenahi tata niaga beras. Dengan menegaskan kriteria mutu reguler berupa derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen, pemerintah memastikan adanya transparansi standar fisik komoditas yang diperdagangkan di tingkat grosir maupun eceran.
Di saat yang sama, pembagian kelas mutu beras menjadi premium, medium, submedium, dan pecah memberikan kepastian klasifikasi produk bagi pelaku usaha penggilingan dan perdagangan pangan. Bagi komoditas beras khusus, ketentuan penyerahan harga pada mekanisme pasar yang diimbangi kewajiban proses sertifikasi membuka ruang diferensiasi produk tanpa mengganggu pasokan dan batasan harga beras reguler yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Penerapan skema zonasi HET beras premium pada kisaran Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram, serta pengendalian beras medium dengan batas HET Rp 13.500 per kilogram, menjadi instrumen pengaman harga pangan konsumen. Bukti lapangan di Pasar Dramaga Bogor, di mana beras medium dijual seharga Rp 12.900 per kilogram beriringan dengan ketersediaan beras SPHP, memperlihatkan bahwa pemantauan otoritas pangan mampu menjaga keterjangkauan harga riil di pasar rakyat.
Secara keseluruhan, keterpaduan antara pengawasan HET domestik, penolakan klaim ekspor beras murah ke Malaysia, penegasan Bulog bahwa harga ekspor wajib di atas HET domestik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto di Nganjuk, serta pertimbangan kondisi 68,10 persen petani skala kecil berpendapatan Rp 26,6 juta atau kurang per tahun, menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem perberasan nasional yang berkelanjutan, adil, dan stabil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.






