berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Green Terminal Pertama di Dunia

Ance RundenganDiterbitkan 7 Agu 2026 - 12.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Green Terminal Pertama di Dunia
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Terminal LPG Tanjung Sekong yang berlokasi di Cilegon, Banten, mencetak sejarah baru di sektor energi global. Terminal yang dikelola oleh PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), resmi mendapatkan sertifikasi Green Terminal Label Certification (GTLC) dengan peringkat bintang 2 dari lembaga sertifikasi internasional Bureau Veritas (BV). Pencapaian ini menempatkan Terminal LPG Tanjung Sekong sebagai terminal LPG pertama di Indonesia sekaligus di dunia yang berhasil meraih predikat tersebut. Penyerahan sertifikat secara resmi dilakukan dalam acara penutupan sertifikasi yang berlangsung di Grand Ballroom PIS pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Pencapaian bersejarah Terminal LPG Tanjung Sekong dalam menerapkan operasional ramah lingkungan ini menjadi langkah penting bagi industri energi. Berikut adalah informasi mengenai sertifikasi tersebut.

Apa yang membuat sertifikasi Green Terminal di Tanjung Sekong ini berbeda dari terminal lainnya?

Sertifikasi Green Terminal Label Certification (GTLC) umumnya diberikan kepada fasilitas pelabuhan umum atau terminal peti kemas yang memenuhi standar pengelolaan ramah lingkungan. Keberhasilan Terminal LPG Tanjung Sekong meraih predikat bintang 2 menjadikannya sebagai pelopor untuk kategori terminal gas minyak cair (LPG) di tingkat global. Dalam proses penilaian akhir, terminal ini berhasil membukukan skor sebesar 78,86 persen. Nilai tersebut mengantarkan Terminal LPG Tanjung Sekong memperoleh predikat bintang 2 dari skala maksimal bintang 3 yang ditetapkan oleh Bureau Veritas.

Bagaimana peran Terminal LPG Tanjung Sekong dalam sistem distribusi energi nasional?

Baca Juga

Impor Barang Konsumsi Melonjak, Menperin Dorong Penguatan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Impor Barang Konsumsi Melonjak, Menperin Dorong Penguatan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Terminal LPG Tanjung Sekong memegang peranan penting dalam ketahanan energi di Indonesia. Terletak di kawasan Cilegon, Banten, fasilitas ini memiliki kapasitas penyimpanan mencapai 98.000 Metrik Ton (MT) atau setara dengan 196.000 meter kubik (CBM). Dengan kapasitas tersebut, terminal ini mampu memenuhi sekitar 35 hingga 40 persen dari total kebutuhan LPG nasional. Selain kapasitas penyimpanan yang besar, terminal ini juga ditunjang oleh fasilitas dermaga (jetty) yang dirancang untuk dapat melayani proses sandar kapal berkapasitas mulai dari 3.500 hingga 65.000 Deadweight Tonnage (DWT).

Bagaimana tahapan proses audit hingga Terminal LPG Tanjung Sekong berhasil memperoleh sertifikasi ini?

Perjalanan untuk meraih sertifikasi ramah lingkungan ini membutuhkan proses yang terstruktur pada tahun 2026. Proses sertifikasi diawali dengan tahap kick-off yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026. Setelah itu, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan gap assessment serta workshop penyegaran bagi tim operasional. Evaluasi mendalam kemudian dilanjutkan melalui audit awal untuk memetakan kesiapan fasilitas. Seluruh proses penilaian ini ditutup dengan pelaksanaan audit final yang berlangsung pada bulan Juli 2026.

Program ramah lingkungan apa saja yang diintegrasikan di Terminal LPG Tanjung Sekong?

Baca Juga

Cara Menjadikan Kerja Perawatan sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Opresi

Cara Menjadikan Kerja Perawatan sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Opresi

Dalam menjalankan program Green Terminal, Tanjung Sekong mengintegrasikan energi terbarukan. Salah satu pilar utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan energi surya sebagai sumber energi di area terminal. Terdapat juga rencana strategis untuk menggunakan hidrogen hijau. Pasokan hidrogen hijau ini didukung oleh fasilitas produksi berbasis panas bumi yang sedang dikembangkan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. di wilayah Ulubelu, Lampung. Fasilitas di Ulubelu tersebut memiliki kapasitas produksi hingga sekitar 100 kilogram per hari dengan memanfaatkan teknologi elektrolisis Anion Exchange Membrane (AEM).

Apa langkah keberlanjutan selanjutnya yang ditargetkan oleh Pertamina?

Pencapaian di Tanjung Sekong merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Agung Wicaksono, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, menyatakan bahwa Pertamina menargetkan enam fasilitas terminal lainnya untuk mendapatkan sertifikasi Green Terminal Label di masa mendatang. Beberapa fasilitas yang masuk dalam target tersebut antara lain Terminal LPG Tuban, Fuel Terminal Baubau, Fuel Terminal Kotabaru, serta Integrated Terminal Tanjung Uban. Southeast Asia Industry Director untuk Bureau Veritas, Joko Prakoso, juga turut hadir dalam penyerahan sertifikasi ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Energi TerbarukanPertaminaTanjung SekongGreen TerminalBureau Veritas

Berita Terbaru Lainnya

Impor Barang Konsumsi Melonjak, Menperin Dorong Penguatan Perlindungan Industri Dalam NegeriPenyebab dan Dampak Tabrakan Roket Falcon 9 SpaceX di BulanJadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingCara Menjadikan Kerja Perawatan sebagai Bentuk Perlawanan terhadap OpresiKomitmen Rico Tri Putra Waas Membangun Medan Lewat Kolaborasi dan Rasa Cinta DaerahPemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas SektorInvestasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis BlockchainHasil Autopsi Mantan Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul Lebam

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap