berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH

Ance RundenganDiterbitkan 28 Agu 2026 - 04.07 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta baru terkait posisi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diketahui merangkap jabatan selama dua tahun sebagai Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keterangan mengenai rangkap jabatan itu terungkap saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto memberikan kesaksian di persidangan pada Kamis (27/8). Ishfah tercatat mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Fadlul menjelaskan bahwa Dewan Pengawas BPKH beranggotakan total tujuh orang. Susunan tersebut terdiri atas lima perwakilan unsur masyarakat dan dua perwakilan kementerian terkait. Ishfah ditunjuk menduduki kursi perwakilan Kementerian Agama, mendampingi Firmansyah N Nazaroedin yang menjadi perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Peran dan Kewenangan Pengawasan

Deputi Keuangan BPKH Irwanto memaparkan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh dewan pengawas selama menjalankan fungsinya di BPKH. Menurut penjelasannya, organ pengawas memegang peranan strategis dalam proses persetujuan dan pengawasan operasional dana haji.

Tugas pokok dewan pengawas mencakup persetujuan terhadap rencana strategis instansi serta rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, mereka berwenang menyetujui usulan penempatan investasi BPKH dan mengawasi pengelolaan keuangan melalui evaluasi berkala terhadap laporan pertanggungjawaban badan pelaksana.

Dakwaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Dalam perkara pokok yang sedang diadili, Ishfah Abidal Azis didakwa memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan secara keseluruhan, penerimaan dana yang diduga dinikmati Ishfah mencapai kisaran Rp93.674.823.000.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Jaksa menduga tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang turut terseret dalam berkas perkara ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaPengadilan TipikorKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap