Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta baru terkait posisi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diketahui merangkap jabatan selama dua tahun sebagai Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keterangan mengenai rangkap jabatan itu terungkap saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto memberikan kesaksian di persidangan pada Kamis (27/8). Ishfah tercatat mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam kesaksiannya, Fadlul menjelaskan bahwa Dewan Pengawas BPKH beranggotakan total tujuh orang. Susunan tersebut terdiri atas lima perwakilan unsur masyarakat dan dua perwakilan kementerian terkait. Ishfah ditunjuk menduduki kursi perwakilan Kementerian Agama, mendampingi Firmansyah N Nazaroedin yang menjadi perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Peran dan Kewenangan Pengawasan
Deputi Keuangan BPKH Irwanto memaparkan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh dewan pengawas selama menjalankan fungsinya di BPKH. Menurut penjelasannya, organ pengawas memegang peranan strategis dalam proses persetujuan dan pengawasan operasional dana haji.
Tugas pokok dewan pengawas mencakup persetujuan terhadap rencana strategis instansi serta rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, mereka berwenang menyetujui usulan penempatan investasi BPKH dan mengawasi pengelolaan keuangan melalui evaluasi berkala terhadap laporan pertanggungjawaban badan pelaksana.
Dakwaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Dalam perkara pokok yang sedang diadili, Ishfah Abidal Azis didakwa memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan secara keseluruhan, penerimaan dana yang diduga dinikmati Ishfah mencapai kisaran Rp93.674.823.000.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Jaksa menduga tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang turut terseret dalam berkas perkara ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41.






