Pihak kepolisian menangkap seorang pengemudi mobil pikap yang berupaya menerobos Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI saat aksi penyampaian pendapat berlangsung di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Saat diringkus aparat di tempat kejadian, pelaku diketahui mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol serta membawa senjata tajam.
Aksi berbahaya tersebut dilakukan dengan sengaja mengarahkan laju mobil pikap langsung ke barisan personel kepolisian yang tengah bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi kondisi pelaku saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, pengemudi tersebut tidak berada dalam kesadaran penuh saat mengemudi.
"Ya, pada saat ditemukan yang bersangkutan masih dalam kondisi pengaruh alkohol," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Budi mengungkapkan bahwa pria yang kini telah diamankan tersebut berasal dari wilayah Jember, Jawa Timur. Selain mengemudi di bawah pengaruh alkohol, petugas menemukan senjata tajam pada diri pelaku.
Dari penanganan peristiwa tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berbahaya. Daftar barang yang diamankan meliputi senjata tajam jenis golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, sebuah ketapel, 19 mata panah, 1 rantai besi, dan 4 tongkat bambu.
Temuan berbagai benda berbahaya tersebut terindikasi kuat berkaitan dengan kerusuhan yang sempat pecah setelah aksi penyampaian pendapat usai di sekitar area Gedung DPR RI hingga kawasan Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) malam.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih memeriksa pelaku secara intensif guna menelusuri motif di balik tindakan nekat tersebut. Polisi juga tengah memverifikasi ada atau tidaknya keterkaitan sopir pikap tersebut dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," tutur Budi.






