Mekanisme transfer dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian menyusul pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) Rosan Roeslani menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas berbagai agenda kerja dan hubungan kelembagaan antara BP Danantara dan Kementerian Keuangan, termasuk tindak lanjut pembahasan terkait dividen BUMN.
Rosan menyampaikan bahwa pertemuan resmi bersama jajaran Kementerian Keuangan dan Menkeu dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Ekonom Ingatkan Risiko Jatuh Tempo Utang Luar Negeri Makin Pendek

"Ya, nanti kita akan bicara semua lah ya. Tapi ini kan baru, nanti kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan dengan Pak Menkeu pada minggu ini saya kira," ujar Rosan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menanti Kepastian Skema Dividen untuk APBN
Sebelum adanya pergantian menteri, BP Danantara telah menyampaikan komitmen untuk menyetorkan dividen kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Namun, kelanjutan dari skema pembagian tersebut kini perlu dibahas kembali.
Rosan belum dapat memberikan kepastian apakah skema pembagian dividen yang telah dirumuskan sebelumnya bersama menteri terdahulu akan tetap berjalan tanpa perubahan atau mengalami penyesuaian di era kepemimpinan Suahasil Nazara. Karena itu, kejelasan mengenai skema setoran dividen Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih harus menunggu hasil pembicaraan resmi antara kedua belah pihak.
Suahasil Jadi Menkeu, Ekonom, Jangan Hanya Tekan Defisit

Pelantikan Menkeu Baru di Istana Negara
Isu pengelolaan dividen ini mengemuka tepat setelah Presiden Joko Widodo atau Presiden Prabowo Subianto melantik Menkeu baru. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) sore di Istana Negara.
Suahasil resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menyelesaikan masa tugasnya setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan selama satu tahun.






