Kepastian mengenai posisi ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang baru saja dirombak kini berada di tangan Menteri Keuangan anyar, Suahasil Nazara. Usai resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), Suahasil menegaskan akan mengevaluasi terlebih dahulu landasan hukum atas rotasi besar-besaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Langkah peninjauan ini menyasar perombakan massal yang dilakukan pendahulunya, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis (10/9/2026). Mutasi dan promosi tersebut mencakup jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga posisi pada Unit Organisasi Non Eselon, dengan porsi terbesar berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peninjauan Keputusan Menteri Keuangan
Menanggapi kelanjutan status para pejabat yang baru dilantik tersebut, Suahasil menyatakan bahwa pihaknya perlu memeriksa berkas administratif dan surat keputusan terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh

"Nanti kita lihat, tapi kemarin memang ada pelantikan minggu lalu, dan tentu nanti kita akan lihat pelantikan seperti apa, Keputusan Menteri Keuangannya seperti apa, dan kita akan tindak lanjuti dari situ," ujar Suahasil.
Saat agenda perombakan berlangsung pekan lalu, Purbaya menyampaikan bahwa pergeseran posisi dilakukan guna mendorong proses organisasi agar Kementerian Keuangan menjadi lebih adaptif dan kinerjanya terus meningkat.
Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

Bantah Isu Keretakan Internal
Di tengah pergantian pucuk pimpinan bendahara negara yang terbilang cepat, muncul spekulasi bahwa rotasi ratusan pejabat tersebut menjadi salah satu pemicu digantikannya Purbaya oleh Suahasil. Namun, Suahasil secara tegas menepis kabar miring tersebut dan memastikan stabilitas birokrasi kementerian tetap terjaga.
Suahasil memastikan bahwa kondisi internal Kementerian Keuangan berada dalam keadaan aman serta tidak mengalami kendala operasional. Proses tindak lanjut atas struktur pejabat akan disesuaikan dengan koridor aturan kepegawaian dan kebutuhan organisasi yang berlaku.






