Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Sikap tersebut disampaikan Agung setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memberikannya kesempatan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Di hadapan majelis hakim, Agung menegaskan menerima dakwaan yang dibacakan.
"Saya tidak akan melakukan eksepsi," ujar Agung di ruang sidang.
Tak hanya menerima jalannya dakwaan, Agung juga melayangkan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat kasus hukum yang menyeret namanya.
Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

"Saya pribadi memohon maaf atas kegaduhan dan telah merepotkan. Terima kasih untuk semua pihak," kata Agung.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Agung atas dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kekayaan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof sendiri merupakan terpidana dalam perkara pemufakatan suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Modus penyamaran harta tersebut dijalankan melalui beberapa cara, di antaranya pendanaan proyek film komersial Sang Pengadil, penyembunyian satu unit mobil Toyota Alphard, penyimpanan lima boks dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil yang menjadi aset Zarof, serta penerimaan uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Banggar DPR, Anggaran Penanganan Bencana 2027 Naik Jadi Rp1,1 T

Berdasarkan penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Zarof diduga menanamkan modal produksi sebesar Rp 4,5 miliar untuk pembuatan film layar lebar tersebut melalui skema pembiayaan bersama dengan rumah produksi, di mana masing-masing pihak menyetor dana Rp 1,5 miliar. Selain urusan produksi film, Agung disangka bersekongkol menyimpan berbagai aset Zarof lainnya, seperti emas batangan, uang tunai, dan sertifikat kepemilikan tanah, meski diduga mengetahui aset-aset tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi suap.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terkait proses hukum ini, Agung telah menjalani penahanan sejak 16 April 2026.






