Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Penyidik memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari instansi riset hingga kementerian terkait pada Senin (14/9/2026).
Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan. Langkah pemeriksaan terhadap unsur BRIN dan Kemenhut ini ditujukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Pemeriksaan tersebut menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara PT PSMI menjadi total 47 orang.
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh

Dalam proses pengusutan kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai dengan total nilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI. Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa penyerahan dana lebih dari Rp1 triliun tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak korporasi sebagai bentuk iktikad baik. Pelaksanaan penyitaan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tertanggal 28 Agustus 2026 serta telah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Banggar DPR, Anggaran Penanganan Bencana 2027 Naik Jadi Rp1,1 T

Seluruh dana sitaan tersebut saat ini ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tepatnya di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung dengan ketentuan bunga nol persen. Dana simpanan itu dipersiapkan untuk eksekusi ke kas negara di bawah Kementerian Keuangan apabila proses persidangan telah selesai dan majelis hakim mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbuktinya kerugian keuangan negara atas alih fungsi kawasan hutan tersebut.






