Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia berpotensi lebih pendek dari rata-rata 26 tahun menjadi 14 hingga 15 tahun. Penurunan perkiraan masa tunggu keberangkatan tersebut didorong oleh langkah penertiban dan pembenahan basis data antrean jemaah yang sedang berlangsung.
Pembenahan Data Antrean Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa sebelum Kemenhaj dibentuk, rata-rata masa tunggu jemaah haji di Indonesia tercatat mencapai 49 tahun. Menindaklanjuti perintah Presiden, kementerian kemudian melakukan perbaikan data sehingga berhasil memangkas masa tunggu administratif jemaah menjadi rata-rata 26 tahun.
Potensi pemangkasan masa tunggu lebih lanjut menuju 14–15 tahun terbuka setelah Kemenhaj menemukan anomali dalam basis data antrean nasional. Dari total sekitar 5,7 juta data antrean, ditemukan sekitar 400 ribu data yang tergolong tidak valid. Pembersihan data tidak valid tersebut dipastikan akan mengurangi total antrean jemaah haji secara resmi.
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh

Dahnil, yang sebelumnya pernah menjadi juru bicara Prabowo saat menjabat sebagai menteri pertahanan pada pemerintahan terdahulu, menegaskan bahwa perbaikan data merupakan faktor utama dalam memperpendek antrean dan memberikan kepastian masa tunggu bagi para calon jemaah.
Peringatan Penipuan Tawaran Berangkat Cepat
Di samping upaya pembenahan data, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji instan. Ia meminta calon jemaah tidak mudah tergiur oleh iklan yang mengklaim dapat langsung memberangkatkan jemaah pada tahun yang sama dengan membayar biaya ratusan juta rupiah.
Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

Irfan Yusuf mengimbau calon jemaah agar senantiasa waspada dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Pasalnya, modus tawaran langsung berangkat dengan tarif ratusan juta rupiah tersebut telah memakan banyak korban dan menimbulkan berbagai kasus penipuan di tengah masyarakat.






