Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.
Kedua saksi yang dimintai keterangan tersebut berinisial AC dan WBW. Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan ekspor ilegal komoditas mineral tambang yang sedang ditangani oleh korps adhyaksa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Konstruksi perkara bermula saat tersangka IS meminta GP untuk menguji sampel komoditas ilmenite secara tidak komprehensif. Pengujian oleh pihak surveyor tersebut tercatat hanya dilakukan pada bagian atas kantong besar (jumbo bag).
WN China di Raja Ampat Ditangkap Imigrasi Usai Tombak Penyu-Memasaknya Jadi Sop

Langkah nonkomprehensif tersebut ditujukan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang masuk dalam daftar mineral strategis terlarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. IS juga meminta hasil analisis dimanipulasi sehingga komoditas ilmenite dinyatakan memiliki kadar lebih dari 45 persen dan bebas dari muatan logam tanah jarang.
Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dan Laporan Surveyor yang telah dikondisikan itu kemudian dijadikan rujukan pengurusan izin pengapalan. Tersangka JK selaku otoritas kepabeanan setempat turut mengakomodasi proses tersebut.
JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mendasarkan pada Laporan Surveyor PT Sucofindo, kendati ia mengetahui muatan milik PT PMM mengandung mineral logam tanah jarang yang dilarang ekspor berdasarkan data hasil uji laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
Kebakaran Hutan Kalbar Meluas, Tembus 48 Ribu Hektare

Akibat pengabaian hasil analisis serta manipulasi pengujian tersebut, PT PMM dapat merealisasikan ekspor ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.






