Pemegang obligasi secara mutlak menolak seluruh usulan restrukturisasi yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terkait Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022. Keputusan tersebut membuat emiten konstruksi BUMN ini kehilangan ruang kelonggaran atas kewajiban keuangannya.
Dalam pelaksanaan RUPO tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dimintakan persetujuannya kepada para kreditur pemegang surat utang. Agenda pertama mengenai perubahan tanggal jatuh tempo obligasi, agenda kedua mengenai perubahan tingkat bunga, dan agenda ketiga menyangkut permohonan pengesampingan pelanggaran (waiver) atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17.
Faktor Kunci Pendorong Minat dan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

Hasil Pemungutan Suara Tiga Agenda
Hasil pemungutan suara pada forum RUPO menunjukkan penolakan telak dari para pemegang obligasi pada setiap butir usulan:
- Perubahan Jatuh Tempo: Sebanyak 99,57 persen suara menyatakan tidak setuju atas perpanjangan atau penyesuaian masa jatuh tempo obligasi, sementara pihak yang menyetujui hanya sebesar 0,43 persen.
- Perubahan Tingkat Bunga: Usulan penyesuaian kupon bunga obligasi ditolak oleh 99,48 persen suara, berbanding 0,52 persen suara yang menyatakan setuju.
- Pengesampingan Pelanggaran (Waiver): Permohonan dispensasi atas kelalaian pembayaran Bunga ke-17 obligasi ditolak oleh 94,73 persen suara, sedangkan yang mendukung permohonan tersebut hanya tercatat 5,27 persen.
Konsekuensi Status Gagal Bayar
Penolakan mayoritas kreditur terhadap agenda ketiga menandakan bahwa para investor menolak memaafkan kelalaian ADHI dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-17 obligasi dimaksud.
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Dengan tidak diterimanya seluruh usulan restrukturisasi tersebut, Adhi Karya kini berada dalam posisi berhadapan dengan status gagal bayar (default) atas kewajiban Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022. Perseroan tidak memperoleh pengesampingan kewajiban maupun pelonggaran struktur pokok dan bunga yang sebelumnya diajukan dalam rapat.






