Petugas Imigrasi Makassar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Senin (14/9/2026). Penindakan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan pelaku dalam perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni menombak penyu, memasak, dan memakannya di kawasan Raja Ampat, Papua.
Wei Shang diamankan petugas saat sedang bersiap menaiki penerbangan menuju Malaysia. Upaya pencegahan keberangkatan tersebut berawal dari permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang meminta otoritas keimigrasian mengawasi dan mengamankan pelaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata, membenarkan perihal penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa (15/9/2026).
Kebakaran Hutan Kalbar Meluas, Tembus 48 Ribu Hektare

Berdasarkan laporan yang diterima pihak imigrasi, Wei Shang diduga melakukan aktivitas penombakan (spearfishing) terhadap seekor penyu di wilayah perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat. Setelah ditangkap menggunakan tombak, satwa dilindungi tersebut kemudian dimasak dan dikonsumsi oleh pelaku.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui berprofesi sebagai instruktur selam berlisensi dan mengaku bekerja sebagai instruktur sekaligus pengajar di Australia.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Papua Barat Daya, Kantor Imigrasi Makassar segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong untuk proses penanganan lebih lanjut. Petugas Imigrasi Makassar menjadwalkan pengawalan Wei Shang menuju Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.






