Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Penindakan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu antarpulau tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury langsung memimpin tim untuk melakukan penyidikan di sepanjang jalur rute pengiriman.
Kronologi Penangkapan di Pelabuhan
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan keberadaan tersangka kurir bernama Sayed Zuwanda (23). Pria tersebut ditangkap ketika sedang berada di dalam antrean pelabuhan untuk menaiki kapal penyeberangan.
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh

Tim gabungan yang turut mengerahkan unit K-9 langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau yang dilapisi bubble wrap berisi serbuk diduga sabu. Barang bukti narkotika tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam.
Dikendalikan Napi Rutan Surabaya dan DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sayed Zuwanda mengaku menerima instruksi pengiriman sabu tersebut dari Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM, seorang narapidana yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sayed tergiur menjalankan aksi penyelundupan ini karena faktor ekonomi, dengan total upah yang telah diterima mencapai sekitar Rp27,5 juta yang ditransfer secara berangsur ke rekeningnya.
Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

Penyelidikan kemudian mendapati bahwa narapidana Andreansyah dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus fokus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran gelap narkotika ini, termasuk memburu pihak pemberi perintah dan penerima barang haram tersebut.






