Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejumlah pejabat DJBC diketahui telah menyadari bahwa pergerakan mereka sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang operasi tangkap tangan (OTT).
Temuan tersebut dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). JPU menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
Bukti Pesan Singkat Menjelang OTT
Di ruang sidang, JPU KPK membeberkan riwayat percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan rekaman komunikasi para pejabat tersebut. Jaksa KPK M. Takdir Suhan mengonfirmasi temuan pesan antara Orlando dan Sisprian yang dikirimkan satu hingga dua hari menjelang OTT pada awal Februari 2026鈥攖epatnya antara tanggal 2 hingga 4 Februari.
WN China di Raja Ampat Ditangkap Imigrasi Usai Tombak Penyu-Memasaknya Jadi Sop

Dalam komunikasi tersebut tertulis pesan peringatan: "Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau". Selain itu, jaksa menunjukkan jejak panggilan suara dan panggilan tak terjawab tertanggal 22 Januari 2026 di telepon seluler milik Rizal.
Saat dimintai keterangan oleh jaksa mengenai maksud pesan tersebut di hadapan majelis hakim, Orlando mengakui bahwa ia sempat menerima peringatan untuk berhati-hati. Orlando juga mengonfirmasi bahwa arahan untuk waspada tersebut berkaitan erat dengan aliran penerimaan uang.
Kebakaran Hutan Kalbar Meluas, Tembus 48 Ribu Hektare

Dakwaan Suap Puluhan Miliar Rupiah
Dalam perkara pokoknya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai akumulasi mencapai Rp78,8 miliar. Sebanyak Rp61,7 miliar dari jumlah tersebut diduga mengalir dari pihak Blueray Cargo (Grup) sebagai uang pelicin agar importasi barang lolos dari pemeriksaan kepabeanan secara cepat. Selain itu, terdapat dakwaan gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar yang berasal dari sejumlah pengusaha kargo dan rokok.
Penanganan perkara korupsi importasi ini turut menjerat pihak swasta dan pejabat lain di internal kepabeanan. KPK telah memproses hukum petinggi PT Blueray Cargo, di antaranya pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Di samping itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.






