Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema baru pemberian insentif bagi para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan baru ini, besaran insentif tidak akan lagi dipukul rata sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur pelayanan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala BGN Sudaryono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (3/9/2026). Sudaryono menjelaskan bahwa penerapan perubahan skema insentif tersebut saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang telah ia ajukan.
Sudaryono menilai skema lama yang menetapkan nominal flat Rp 6 juta per hari tidak adil bagi para pengelola. Hal tersebut dikarenakan kapasitas produksi dari setiap dapur SPPG memiliki perbedaan satu sama lain. Sebagai contoh, ada dapur SPPG yang memproduksi hingga 3.000 porsi per hari, sedangkan dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi per hari, tetapi semuanya menerima insentif dengan nilai yang sama.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Ia memberikan gambaran perhitungan bahwa untuk dapur SPPG yang menghasilkan 3.000 porsi, insentif sebesar Rp 6 juta per hari setara dengan nilai Rp 2.000 per porsi. Ketimpangan beban produksi inilah yang melandasi perlunya penyesuaian skema insentif bagi pengelola SPPG agar lebih sesuai dengan kapasitas kerja masing-masing dapur.
Menunggu Penerbitan Aturan Baru
Meski rencana pembaruan telah dirancang, BGN menegaskan bahwa skema lama bernilai Rp 6 juta per hari masih tetap berlaku sampai saat ini. Ketentuan lama tersebut baru akan diganti setelah Perbadan yang mengatur skema anyar resmi diterbitkan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

BGN menargetkan regulasi baru tersebut dapat terbit dalam pekan ini. Sudaryono menambahkan, setelah payung hukum tersebut resmi keluar, BGN berencana mengumumkan perubahan skema insentif SPPG tersebut pada hari Jumat atau Senin mendatang.






