berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Sanksi Tegas Menanti Jasa Angkut Sampah Ilegal di Jakarta

Sri NugrohoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 09.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Tegas Menanti Jasa Angkut Sampah Ilegal di Jakarta
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah lebih agresif dalam menangani masalah pembuangan sampah ilegal di wilayah ibu kota. Langkah ini diawali dengan penemuan lokasi penimbunan sampah tanpa izin di kawasan Jakarta Timur, yang kemudian berbuntut pada instruksi gubernur untuk mempublikasikan identitas para pelaku pembuangan sampah liar secara terbuka ke masyarakat.

Kronologi penindakan ini bermula di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal. Lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah tersebut justru dijadikan tempat penampungan berbagai jenis limbah, termasuk sampah sisa bangunan. Petugas kemudian mengamankan Agus Setiyo, sosok yang bertugas menjaga lahan tersebut. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui bahwa dirinya menerima pembuangan sampah dari pihak lain yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. Atas pelanggaran tersebut, Agus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta yang telah dilunasinya pada tanggal 4 Agustus 2026.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Kasus ini tidak berhenti pada penjaga lahan saja. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bergerak cepat dengan memanggil dua pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam rantai pengangkutan dan pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Kedua pelaku tersebut adalah Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan dari para pelanggannya. Sementara itu, Habib bertugas mengangkut sampah-sampah tersebut menggunakan mobil pikap tanpa memiliki izin resmi angkutan sampah. Keduanya membuang muatan tersebut ke lahan di Kampung Dukuh yang bukan merupakan fasilitas pengelolaan sampah resmi.

Baca Juga

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor

Akibat tindakan ilegal ini, Tri Joko dan Habib menyusul Agus Setiyo dalam menerima konsekuensi hukum. Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp5 juta yang wajib disetorkan langsung ke kas daerah. Dengan demikian, total denda administratif yang terkumpul dari penindakan di satu lokasi ini mencapai belasan juta rupiah.

Menyusul rangkaian pelanggaran ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan resmi di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi menoleransi tindakan pembuangan sampah sembarangan yang merusak lingkungan kota. Menurutnya, tindakan tegas berupa denda dan sanksi administratif terpaksa diambil karena pihak-pihak terkait sudah berulang kali diperingatkan sebelumnya. Upaya persuasif berupa teguran tertulis satu atau dua kali rupanya belum cukup efektif untuk menghentikan kebiasaan buruk para pelaku usaha nakal ini.

Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat efek jera, Pramono Anung menginstruksikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan identitas para pelaku buang sampah sembarangan ini kepada publik. Kebijakan mempublikasikan nama-nama perusahaan atau perorangan yang melanggar aturan kebersihan ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial yang lebih berat. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, kini mengemban tugas untuk mengoordinasikan mekanisme pengumuman publik tersebut agar informasi mengenai para pelanggar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga

Investasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis Blockchain

Investasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis Blockchain

Pramono mengungkapkan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal semacam ini sering kali dilakukan oleh pihak swasta penyedia jasa angkutan sampah. Mereka mengumpulkan sampah dari sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe dengan menarik biaya jasa, namun alih-alih menyalurkannya ke tempat pembuangan akhir yang legal, mereka justru menumpuk sampah tersebut di lahan-lahan kosong di tengah permukiman warga untuk menekan biaya operasional mereka sendiri.

Meskipun instruksi publikasi nama pelanggar ini telah diterbitkan, rincian teknis mengenai platform apa saja yang akan digunakan untuk mengumumkan daftar pelaku nakal tersebut, serta frekuensi pembaruannya, masih belum dijabarkan secara mendetail. Pemerintah provinsi juga belum merinci apakah kebijakan pengumuman publik ini akan langsung diterapkan pada pelanggaran skala kecil atau khusus menyasar pelaku usaha pengangkutan tanpa izin seperti yang terjadi di Kramat Jati. Warga Jakarta kini menanti efektivitas dari kebijakan baru ini dalam mengurangi titik-titik pembuangan sampah liar yang kerap mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan kota.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungJakartaSampah IlegalDinas Lingkungan HidupSanksi Administratif

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas SektorInvestasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis BlockchainHasil Autopsi Mantan Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul LebamBareskrim Usut Dugaan Penyelundupan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal di BelitungFakta dan Kronologi Temuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta SelatanKematian Tragis Ibu di Ngawi yang Diduga Tewas di Tangan Anak KandungDetail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap