Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah lebih agresif dalam menangani masalah pembuangan sampah ilegal di wilayah ibu kota. Langkah ini diawali dengan penemuan lokasi penimbunan sampah tanpa izin di kawasan Jakarta Timur, yang kemudian berbuntut pada instruksi gubernur untuk mempublikasikan identitas para pelaku pembuangan sampah liar secara terbuka ke masyarakat.
Kronologi penindakan ini bermula di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal. Lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah tersebut justru dijadikan tempat penampungan berbagai jenis limbah, termasuk sampah sisa bangunan. Petugas kemudian mengamankan Agus Setiyo, sosok yang bertugas menjaga lahan tersebut. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui bahwa dirinya menerima pembuangan sampah dari pihak lain yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. Atas pelanggaran tersebut, Agus dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta yang telah dilunasinya pada tanggal 4 Agustus 2026.








