Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan hukum yang tegas dengan menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal. Tindakan penertiban ini dilakukan sepanjang periode awal tahun dari Januari hingga 31 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kerugian finansial akibat layanan keuangan yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban penting yang merangkum hasil penindakan Satgas PASTI serta perkembangan penanganan laporan penipuan keuangan digital di Indonesia.








