Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan hukum yang tegas dengan menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal. Tindakan penertiban ini dilakukan sepanjang periode awal tahun dari Januari hingga 31 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kerugian finansial akibat layanan keuangan yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban penting yang merangkum hasil penindakan Satgas PASTI serta perkembangan penanganan laporan penipuan keuangan digital di Indonesia.
Apa saja jenis entitas keuangan ilegal yang ditindak oleh Satgas PASTI?
Sebagian besar dari total entitas yang ditutup oleh Satgas PASTI merupakan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan bahwa dari keseluruhan 1.220 entitas yang ditertibkan, sebanyak 951 di antaranya adalah operasional pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Selain memblokir ratusan pinjol tak berizin tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas dari 240 penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tanpa izin, 27 aktivitas gadai ilegal yang beroperasi di luar ketentuan hukum, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai membahayakan dana masyarakat.
Bagaimana perkembangan operasional Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dalam menangani aduan masyarakat?
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menjadi garda depan dalam penanganan aduan kejahatan digital sejak mulai beroperasi pada tanggal 22 November 2024. Sejak hari pertama operasionalnya hingga tanggal 31 Juli 2026, lembaga ini tercatat telah menerima sebanyak 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban atau mendeteksi adanya indikasi penipuan. Banyaknya laporan yang masuk menunjukkan tingginya tingkat kewaspadaan masyarakat sekaligus besarnya tantangan penipuan digital yang harus ditangani oleh IASC.
Berapa banyak rekening bank dan nomor telepon mencurigakan yang telah diblokir?
Dalam kurun waktu operasional sejak akhir tahun 2024 hingga Juli 2026, terdapat total 1.179.881 rekening bank yang dilaporkan oleh masyarakat ke IASC karena diduga kuat terkait dengan tindak penipuan finansial. Dari jumlah laporan tersebut, IASC berhasil memblokir sebanyak 607.210 rekening bank. Angka pemblokiran ini merepresentasikan sekitar 51,46 persen dari total keseluruhan rekening yang dilaporkan. Selain menindak rekening bank pelaku kejahatan, IASC juga mengidentifikasi sebanyak 145.503 nomor telepon yang terindikasi kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan digital.
Bagaimana realisasi penyelamatan dan pengembalian dana milik korban penipuan?
IASC terus berupaya meminimalisasi kerugian finansial masyarakat dengan melakukan pembekuan aset secara cepat. Selama periode pelaporan tersebut, IASC berhasil memblokir dana milik korban penipuan dengan nilai total mencapai Rp724,1 miliaran. Dari keseluruhan jumlah dana yang berhasil diblokir tersebut, uang sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan secara langsung kepada para korban yang berhak. Sisa dana yang didepositokan atau dibekukan di rekening penampung masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan dana tersebut dapat disalurkan kembali secara tepat sasaran.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Mengapa penanganan aktivitas keuangan ilegal ini tidak bisa dilakukan secara terpisah?
Kejahatan keuangan di era digital memiliki jaringan yang kompleks dan sering kali saling terhubung satu sama lain. Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan secara parsial atau terkotak-kotak. Menurutnya, penanganan kejahatan seperti judi online dan berbagai modus penipuan digital membutuhkan koordinasi yang kuat dan terintegrasi di antara seluruh lembaga penegak hukum dan otoritas terkait agar hasilnya maksimal.
Apa langkah strategis berikutnya yang disiapkan oleh Satgas PASTI?
Menghadapi tantangan kejahatan finansial yang kian canggih, Dewan Pembina Satgas PASTI telah merumuskan sejumlah langkah strategis untuk masa mendatang. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penanganan terhadap warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara (transnational online fraud). Penanganan WNIB ini menjadi prioritas karena banyak sindikat penipuan digital yang beroperasi melintasi batas wilayah negara, sehingga membutuhkan kerja sama internasional dan penegakan hukum yang lebih ketat guna melindungi keamanan finansial masyarakat Indonesia secara menyeluruh.






