berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Bareskrim Usut Dugaan Penyelundupan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Ance RundenganDiterbitkan 7 Agu 2026 - 10.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Usut Dugaan Penyelundupan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidik Kepolisian Daerah Bangka Belitung bersama Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan puluhan ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Langkah hukum ini diambil setelah tim gabungan kepolisian melakukan penggerebekan dan menyita sekitar 53 ton pasir timah dari sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Pengusutan kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan bahwa komoditas tambang tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri.

Untuk memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban penting terkait penanganan dugaan tambang pasir timah ilegal di Belitung.

Bagaimana kronologi penemuan dan penyitaan pasir timah tersebut?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa, 4 Agustus. Petugas mendatangi sebuah rumah yang terletak di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sekitar 53 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam ratusan karung. Setelah disita, seluruh barang bukti pasir timah tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut. Bareskrim Polri turut turun tangan guna membantu Polda Bangka Belitung dalam menyelidiki seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan penyimpanan ilegal ini.

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Baca Juga

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka pertama adalah HA alias Ap, pria berusia 39 tahun yang bertindak sebagai kolektor atau pengumpul pasir timah. Tersangka kedua adalah YO alias Es, berusia 39 tahun yang berperan sebagai kuasa lapangan. Tersangka ketiga adalah AC alias Jo, berusia 53 tahun selaku penyedia modal atau pendana kegiatan. Sementara tersangka keempat adalah ES alias Te, berusia 40 tahun yang bertugas menjaga rumah penampungan bijih timah tersebut. Pada Kamis, 6 Agustus, keempat tersangka diterbangkan dari Polres Belitung menuju Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang menggunakan jalur udara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagaimana modus operandi yang digunakan para tersangka dan ke mana timah tersebut akan dikirim?

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka adalah membeli bijih timah yang bersumber dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk. Dengan kata lain, timah tersebut diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal yang tidak sah secara hukum. Terkait tujuan pengiriman, Brigadir Jenderal Moh Irhamni menyatakan bahwa hasil penambangan timah ilegal yang diperkirakan mencapai 50 ton tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung.

Bagaimana penjelasan mengenai status kepemilikan material timah yang disita?

Baca Juga

Investasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis Blockchain

Investasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis Blockchain

Di sisi lain, terdapat penjelasan dari pihak Satlap Tricakti mengenai status material yang disita kepolisian. Menurut data yang dimiliki oleh Satlap Tricakti, material pasir timah tersebut diklaim merupakan milik mitra resmi PT Timah yang keberadaannya telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Penyimpanan material di rumah pribadi atau gudang non-resmi tersebut terpaksa dilakukan karena kapasitas gudang resmi yang tersedia saat itu sedang penuh. Mekanisme penyimpanan di luar gudang resmi ini diklaim wajib dilaporkan kepada Satlap Tricakti agar jumlah dan keberadaan barang tetap terpantau. Kerjasama yang mendasari penyimpanan material ini berkaitan erat dengan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Pasal apa yang disangkakan kepada para tersangka dan berapa ancaman hukumannya?

Polda Bangka Belitung menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pertambangan. Mereka dikenakan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok timah ilegal ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPolda Bangka BelitungTambang IlegalPasir TimahBelitung

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Perkuat Proyek Food Estate Kalimantan Tengah dengan Manajemen Risiko Lintas SektorInvestasi S&P 500 dan Nasdaq Lewat Tokenized ETF Berbasis BlockchainHasil Autopsi Mantan Istri Polisi di Medan, Dokter Forensik Jelaskan Asal-usul LebamFakta dan Kronologi Temuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta SelatanKematian Tragis Ibu di Ngawi yang Diduga Tewas di Tangan Anak KandungSanksi Tegas Menanti Jasa Angkut Sampah Ilegal di JakartaDetail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap